TRENGGALEK, FaktualNews.co-Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek bersinergi dengan Polres Trenggalek mengamankan 14 warga binaan yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar Rutan Blok Narkoba nomer 10.
Empat belas narapidana (Napi) tersebut adalah inisal HAP (25), RR (27), DH (23), MAO (31), S (40), FPP (29), MS (36), K (44), RS (43), MBK (22), AS (37), B (50), HK (37) dan S (37).
Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Gulang Rinanto mengatakan, terbongkarnya para napi sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar tersebut berawal petugas rutan mendapat informasi.
Bahwa di dalam kamar Blok Narkoba No 10 Rutan Kelas IIB Trenggalek ada indikasi hanphone dan narkoba.
“Mendapat informasi itu, kami bersama anggota pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wib melakukan razia. Dan ternyata benar ditemukan HP dan Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Gulang, Senin (20/1/2020).
Barang-barang tersebut, lanjut Ulang, paska ditemukan petugas berada di dalam kamar disebuah lemari yang terbuat dari kardus. Dan rata-rata penghuni kamar tersebut pindahan dari Lapas lain.
“Untuk temuan barang yang diduga sabu, ada 7 poket di dalam plastik kecil-kecil. Dan kasus semacam ini baru ditemukan kali pertama di Rutan Kelas IIB Trenggalek,” jelasnya.
Menurut Gulang, setelah ditemukannya barang tersebut, pada esok harinya sebanyak 17 warga binaan penghuni kamar itu dilakukan tes urine. Dan hasilnya, dari 17 penghuni kamar yang positif 14 orang.
“Untuk prosesnya, kita tetap menunggu Polres Trenggalek. Kalau mereka jelas positif yang pasti akan ditindak lanjuti pihak Kepolisian,” terangnya.
Ditambahkan Gulang, sanksi dari Rutan atau internal sendiri akan dicabut hak-haknya. Seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan lainnya.
“Selain itu, selama isolasi napi juga tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga,” imbuhnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus dugaan pesta sabu tersebut dilakukan oleh 14 orang yang rata-rata berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.
Menurutnya, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Trenggalek terdapat dua orang narapidana yang diduga sebagai pemilik tujuh poket sabu. Sedangkan 12 napi lainnya sebagai pengguna.
“Barang bukti yang disita polisi, berupa tujuh poket sisa sabu-sabu seberat 1,5 gram yang digunakan pesta, alat isap, serta beberapa alat bukti lain,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, lanjut Calvijn, penyidik masih melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.
Serta pemeriksaan terhadap para warga binaan penghuni Blok Narkoba kamar nomer 10 Rutan Kelas IIB Trenggalek. Termasuk uji lab dan hasilnya positif methaphetamine.
Selain itu, pihaknya, juga terus mendalami dan melihat ada percakapan untuk pemesanan sabu di HP pelaku.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkas Calvijn.