Ini Pengakuan Guru Pukul Murid Pakai Tiang Besi di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Sultoni (27), guru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mambaul Ulum Lamongan, pemukul kepala mantan muridnya, SHP (15) dengan tiang besi hingga luka-luka, ditahan petugas Polres Lamongan.
Namun warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, tersebut membantah kronologi yang dibeberkan korban dan orang tuanya.
“Saya ingin membantah apa yang diungkapkan korban. Karena dia duluan yang mengacungkan jari tengah ke anak didik saya, sehingga saya membalas dengan mengejek nangka busuk,” kata guru bahasa Indonesia Sultoni, Selasa (21/1/2020).
Namun dia mengaku menyesal karena terbawa emosional. “Saya menyesal sepenuhnya atas kejadian tersebut, tindakan saya memang salah,” kata Sultoni, yang sudah mengajar 4 tahun di madrasah tersebut
Kini terlapor diamankan di Mapolres Lamongan, karena terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Dari keterangan saksi dan bukti, guru Sultoni kami tetapkan sebagai tersangka, tuga saksi dari teman korban dan guru yang lain. Kemudian diperkuat barang bukti yang sudah kami dapatkan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Kapolres berpesan, sebagai seorang guru apapun dan bagaimanapun, murid ada yang nakal dan ada yang baik.
Mestinya harus patuh terhadap gurunya dan guru harus memberikan contoh dengan baik.
“Tahan emosi dan lebih sabar, itulah namanya guru harus digugu dan ditiru,” terang AKBP Harun.
Korban adalah muridnya sendiri di madrasah di Solokuro. Kejadian bermula kedatangan korban di sekolah untuk mengurus persyaratan ijazah.
Dia bertemu dengan tersangka pada Sabtu (18/1/2020) malam. Berdasarkan penuturan korban, tersangka melontarkan ucapan “nongko bosok”.
Korban lalu membalas dengan ucapan, “Dari pada sampean membuat motor Satria tidak selesai-selesai,”.
Rupanya jawaban korban membuat sang guru emosi. Saat korban memgambil motor, tersangka menghapiri korban dan langsung mengambil besi sepanjang 187 cm, dipukulkan ke kepala korban.
Sang guru dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak, tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.