FaktualNews.co

Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim Deadline Tersangka

Hukum     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim Deadline Tersangka
FaktualNews.co/Dofir/
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskrimum Polda Jatim, telah gelar perkara untuk pertama kalinya, pasca kasus dugaan cabul anak kiai yang terjadi di Jombang dilimpahkan Polres setempat.

Hasilnya, MSA (39), selaku tersangka yang diduga anak kiai di Jombang. Diberi tenggat waktu selama sepekan untuk hadir memberikan keterangan sekaligus klarifikasi kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, atas kasus yang membelitnya.

“Kita kasih waktu seminggu supaya (tersangka) bisa mempersiapkan diri, dan saya rasa cukup waktu seminggu itu,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie.  kepada media ini, Selasa (21/1/2020).

Pihaknya juga mempersilahkan kepada tersangka menunjuk pengacara, apabila kedatangannya ke Polda Jatim nanti, didampingi kuasa hukum.

Pitra berharap, waktu sepekan yang diberikan petugas kepolisian dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya tersangka. Sehingga, perkara yang sempat menuai polemik ini semakin terang benderang dan menjadi obyektif.

“Yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan pihak korban,” lanjut Pitra.

Saat ditanya apa langkah Polda Jatim, apabila himbauan ini tak diindahkan tersangka. Pitra enggan menjabarkannya.

“Nantilah itu, yang pasti nanti akan kita gelar (perkara) lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai terkenal sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwati berinisial NA, asal Jawa Tengah.

NA diduga disetubuhi tersangka, dengan cara diancam terlebih dahulu. Bukan hanya itu, pelaku juga membujuk korban, jika kelak akan menjadikan korban sebagai istrinya.

Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa, meski dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan kepadanya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin