Sepekan di Mojokerto, KPK Akan Periksa 12 Pejabat Mojokerto dan Nganjuk
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Passa (MKP), Selasa (21/1/2020).
Pemeriksaan dilakukan Mapolresta Mojokerto, dengan memeriksa 12 orang yang diduga terlibat kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto MKP.
Pantauan di lokasi sejak pukul 09.35 WIB, satu per satu pejabat yang diduga terlibat kasus TPPU berdatangan di Aula Wirapratama polres setempat.
Dari data yang diperoleh, 12 orang di periksa di hari pertama oleh KPK.
Di antaranya dua mantan ajudan Bupati Mojokerto bernama Fendi dan Dodi. Keduanya saat ini aktif menjadi ajudan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Selain itu, dalam pemeriksaan kali ini juga tampak Anik Mutamimah mantan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Susantoso dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Kemudian Ludfi Ariyono Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Sudrajat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mardiasih Sekwan Kabupaten Mojokerto dan Lutfi Muttaqin Ajudan Bupati Mojokerto.
Selain para pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, KPK juga memeriksa empat pejabat dari Kabupaten Nganjuk.
Susantoso dari BKPP usai menjalani pemeriksaan mengaku, pemeriksaan kali ini tak lepas dari kasus mantan Bupati Mojokerto MKP. “Iya, TPPU,” jawabnya singkat.
Hal senada juga dikatakan Ludfi Ariyono Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. “Iya TPPU, sama dengan Pak Susantoso,” ujarnya.
Selain beberapa pejabat dilingkungan Pemkab dan Pemkot Mojokerto, di hari pertama KPK juga memeriksa pejabat Kabupaten Ngajuk.
Di antaranya Tri Basuki Widodo Camat Sukomoro, Heni Roditanti Kepala Disperindag Nganjuk, Muhammad Camat Ngronggot Nganjuk.
Lembaga Antirasuah KPK berencana melakukan pemeriksaan selama satu pekan di Polresta Mojokerto dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka MKP.
Terhitung mulai Selasa (21/01/2020) hingga Selasa (28/01/2020) depan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan pemeriksaan bakal digelar selama sepekan ke depan dalam lanjutan kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, MKP.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik MKP sejak tahun 2018 silam, berupa tanah hingga kendaraan.
Mantan Bupati Mojokerto MKP ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.
MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang tersebut sebagian di antaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group. Yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.