FaktualNews.co

Tersedia 12.500 Blangko KTP Elektronik, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Membeludak

Peristiwa     Dibaca : 1686 kali Penulis:
Tersedia 12.500 Blangko KTP Elektronik, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Membeludak
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Antrean membeludak di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Antrean pencetak KTP-e Kabupaten Mojokerto kembali membeludak. Saat ini Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto hanya menyediakan sebanyak 12.500 blangko, dinilai tak sebanding dengan jumlah penerima surat keteragan yang di dapat oleh warga.

Pantauan di lokasi, antrean panjang terjadi sejak Selasa (21/01/2020) pagi, hingga berita ini ditulis masyarakat yang akan menukar surat keteragan menjadi KTP masih berjubel. Bahkan, antrean masyarakat sampai ke bahu jalan dan lalu lintas jadi terhambat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyu mengatakan, hari Jumat (17/01/2020) blangko kartu identitas dari Kemendagri baru datang ke kantor Dispendukcapil. Saat itu juga pihaknya langsung menyebarluaskan informasi ke masyarakat, agar warga yang masih membawa surat keterangan (suket) pengganti KTP-e dapat diurus dan diganti dengan fisik KTP-e yang asli.

“Sejak Senin kemarin masyarakat sudah mulai bisa menukar surat keteragan menjadi KTP,” ungkapnya.

Dari 12.500 keping blangko KTP-e pihaknya lebih memperioritaskan mayarakat yang sudah mengurus surat keteragan yang masa berlakunya sudah mati dan masyarakat yang kartu identitasnya (KTP) rusak.

“Dispenduk Capil menyediakan sebanyak 12.500 blangko untuk masyarakat yang akan mengurusi KTP. Kita prioritaskan yang sudah memiliki surat keterangan namun masa berlakunya habis,” paparnya.

Sesuai data Dispendukcapil setempat, saat ini jumlah pemegang suket pengganti KTP-e di Kabupaten Mojokerto mencapai 5 ribu orang. Jumlah tersebut belum sebanding dengan jumlah blangko yang diterima.

Kata dia, sebanyak 12.500 blangko itu diperkirakan habis maksimal 3 sampai 4 hari. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengajuan kembali ke Kemendagri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh