Peristiwa

Ayah Bejat di Trenggalek, Perkosa Dua Anak Kandungnya

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan MTR (55) warga Kabupaten Trenggalek. Betapa tidak, dia tega menyetubuhi kedua anak kandungnya yang masih dibawah umur. Sebut saja Bunga dan Mawar bukan nama sebenarnya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tesangka sudah empat kali, untuk anak pertama satu kali dan anak kedua tiga kali.

Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara paksa, menyekap dan memegang kedua tangan korban. Dan dilakukan pada dua tempat berbeda, yakni di rumahnya sendiri dan di rumah istri kedua tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap tersangka, pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya adalah anak kandung tersangka.

“Tersangka ini telah kita tangkap berikut barang buktinya pada Jum’at (17/1/2020). Untuk saat ini telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (22/1/2020).

Disampaikan Calvijn, awal kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandung pertama pada 2017.

Menurutnya, saat itu korban masih berusia 15 tahun dan persetubuhan dilakukan sebanyak satu kali, dengan cara paksa, menyekap, memegang kedua tangan korban.

Sedangkan perlakuan yang sama juga dilakukan tersangka terhadap anak keduanya pada 2018 dan perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

“Kalau dihitung mundur awal kejadian itu sudah tiga tahun lalu,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Calvijn, sesuai pengakuan tersangka, pernah mencoba melakukan lagi terhadap korban sebanyak dua kali.

“Namun tidak berhasil, karena korban berontak dan melarikan diri,” tuturnya.

Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, kebongkarnya perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal informasi dari masyarakat pada Februari 2019.

Setelah mendapat informasi, Polres Trenggalek bekerjasama dengan Dinsos mengamankan korban untuk bawa ke tempat atau rumah yang aman.

Setelah dilakukan pendalaman, karena saat itu kondisi korban masih traumatis dan masih perlu pendampingan, hal itu yang menyebabkan penyidikan agak lama. Hingga akhirnya pada Jum’at (17/1/2020) tersangka ditangkap.

“Tersangka ini setelah ditangkap dan diproses masih mengelak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan masyarakat serta pra rekontruksi terang benderang, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, pelaku terjerat pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.