SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasmiati alias Yeyen, warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo harus dimeja hijaukan karena kasus penganiayaan.
Kini, perempuan berusia 40 tahun tersebut mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan agenda dakwaan. Ia dijebloskan ke tahanan sejak proses penyidikan.
Kasus penganiayaan ini unik, karena berawal dari air ludah yang mengenai terdakwa saat melintas di depan warung di depan Terminal Krian, Kabupaten Sidoarjo sekitar Oktober 2019 silam.
Meski terkena air ludah, namun tidak diketahui pasti siapa yang meludah hingga mengenai terdakwa tersebut. Anehnya, terdakwa Yeyen yang kesehariannya tukang becak dan biasa mangkal di wilayah tersebut tiba-tiba mendatangi korban Siam, penjaga warung.
Ketika itu, Siam sedang bersih-bersih warung dan sambil memberi makan kucing. “Terdakwa lalu menuduh korban yang sudah meludahinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Samsul Huda, ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang yang diketuai Suprayogi pada Rabu (22/1/2020).
Tuduhan terdakwa itu ditepis korban, namun terdakwa tetap bersikukuh korbanlah yang meludahi saat itu. Adu mulut antara keduanya tidak bisa terhindar. Terdakwa yang merasa emosi lantas menjambak kerudung korban dan mencakar bagian wajah.
“Terdakwa dengan sekuat tenaga mencakar wajah Siam berkali-kali menggunakan kedua tangan kosong sampai kaca mata dan hijab korban terlepas,” ulas Samsul.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Samsul.