PAMEKASAN, FaktualNews.co – Tiket masuk Wisata Api Tak Kunjung Padam (Api Alam) Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan digratiskan. Penggratisan tersebut menyusul setelah ada kesepakatan antara pengelola, pihak Pemerintah Desa dan Dinas Pariwisata dan budaya (Disparbud) Kabupaten Pamekasan.
“Untuk sementara retribusi masuk wisata alam digratiskan sampai ada kesepakatan lebih lanjut,” kata Kades Larangan, Tokol Siswanto saat diwawancarai wartawan FaktualNews.co, Rabu (22/01/2020).
Dikatakan Siswanto, pengunjung yang datang ke wisata tertua ini tidak perlu lagi membayar. Hanya saja pengunjung perlu membayar untuk biaya parkir. Sebab, lahan parkir yang digunakan merupakan lahan pribadi milik warga setempat.
“Untuk parkir tetap mengacu pada perbup, sepeda motor 2 ribu, mobil 5 ribu dan bus 10 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia meyakinkan pengunjung yang datang tidak lagi perlu resah. Jika ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan retribusi masuk wisata, pihaknya meminta untuk melaporkan kepada Polsek, atau Koramil atau petugas Kecamatan Tlanakan.
“Jika ada yang mengambil retribusi itu sudah pungli. Laporkan saja,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar kabar pengunjung wisata Api Tak Kunjung Padam diminta retribusi masuk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pungutan tersebut nominalnya bervariasi, mulai dari dua ribu, lima ribu hingga sepuluh ribu.