PT. PPI dan PT. Sumekar Kompak Klaim Jual Beli Solar Industri, Anggota DPRD Sumenep; Tidak Masuk Akal
SUMENEP, FaktualNews.co — Kasus dugaan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diungkap Polda Jatim, yang menyeret PT. Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, diragukan angoota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.
“Kami ragu jika transaksi yang terjadi adalah solar industri. Kami justru mensinyalir solar subsidi. Soal pembenarannya bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi, Rabu (22/1/2020).
Keraguan itu, sambung dia, bisa dilihat dari harga yang diungkap Polda Jatim. Menurutnya, solar industri harganya mahal, bahkan pada bulan November 2019 lalu harganya Rp 10 ribu lebih.
“Sekarang sudah sekitar Rp 9.500,- setelah diturunkan pemerintah,” ujar politisi Demokrat itu melalui sambungan telepon.
Politisi asal Batang-Batang ini mengungkapkan, sebenarnya dari sisi harga ini sudah tidak lazim, jika diklaim solar industri. Dari sini, sebenarnya penyidik sudah bisa masuk sebagai petunjuk awal.
“Ini memang harus dibongkar hingga tuntas. Termasuk, pembeli empat perusahaan dari PT PPI ini,” tuturnya.
Menurut Masdawi, penggunaan solar industri maupun subsidi bisa dilihat pada kondisi kapal, misalnya di PT Sumekar. Sebab, jika menggunakan solar subsidi maka akan terlihat pada kualitas.
“Kalau menggunakan solar subsidi, mesinnya pasti akan cepat rusak. Jadi, bisa dilacak dengan menyeluruh,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Jatim membongkar rentetan dugaan penyelewenangan solar subsidi tersebut. Sehingga, solar subsidi tepat sasaran, bukan malah diduga masuk ke perusahaan negara.
“Harus dibuka seterang-terangnya, solar ini kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki Rahmad alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.
Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.
“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.
Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.
“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.
Saat itu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter.
Teranyar, Penyidik Polda Jatim memastikan jika penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi bukti cukup atau dua alat bukti.
“Sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Kabid Hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto, beberapa waktu lalu, saat menghadiri sidang praperadilan di PN Sumenep.