FaktualNews.co

Polda Jatim Tetapkan Kepala Cabang PPI Sumenep Tersangka BBM Subsidi Ilegal

Hukum     Dibaca : 1295 kali Penulis:
Polda Jatim Tetapkan Kepala Cabang PPI Sumenep Tersangka BBM Subsidi Ilegal
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Lokasi SPBU di Bangkalan yang diduga sebagai pemasok BBM subsidi ilegal.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim akhirnya menetapkan Kepala Cabang (Kacab) PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI), Masduki alias Dukmang, sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.

Penetapan tersangka, setelah perusahaan yang dipimpinnya itu diduga sengaja menimbun solar bersubsidi kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

“Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya),” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Wahyudi menyampaikan, meski pihaknya sempat membongkar kasus penimbunan BBM Ilegal yang juga terjadi di Madura, dalam hal ini Kabupaten Bangkalan, namun kasus yang menjerat Masduki, berbeda. Kasusnya tidak seperti banyak diberitakan selama ini.

“Ini kasus terpisah, perkara berbeda. Saya pastikan ini temuan berbeda,” tandasnya.

Ketika ditanya pasal apa yang bakal dikenakan untuk menjerat tersangka, Wahyudi enggan membeberkannya. “Betul sudah jadi tersangka, lengkapnya nanti ya,” tutup Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM juga dipasok ke perusahaan daerah Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh