Berkas Kasus MeMiles Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Mulai Ungkap TPPU
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberkasan kasus investasi bodong MeMiles yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, hampir tuntas. Berkas segera memasuki tahap satu atau dilimpahkan ke Kejaksaan, pada akhir bulan Januari 2020.
Hal ini setelah diperolehnya keterangan pamungkas dari saksi baru berinisial M, yang disebut Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, sebagai saksi kunci. Saksi M diduga mengetahui alur keuangan PT Kam And Kam. Dan membuat penyidikan kasus MeMiles sempurna.
“Sehingga kasus ini, saya tadi dapat laporan dari penyidik sudah 80 persen. Insya Allah, akhir bulan (Januari) ini, kasus ini akan kita sudah kirim (ke Kejaksaan), tahap satu,” kata Kapolda Jatim, Kamis (23/1/2020).
Kendati berkas kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan. kata Luki, pihaknya tetap akan terus menangani perkara yang ada. Namun dengan laporan dan dasar hukum berbeda. Dikatakan Luki, pihaknya akan mengungkap kasus MeMiles dari segi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Namun ada LP lain yang kita sudah bentuk tim. Dan ini sudah berjalan, yakni terkait masalah TPPU,” lanjutnya.
Begitu kasus mengarah ke TPPU, Polda Jatim berharap reward yang sudah disebar PT Kam And Kam kepada sejumlah member, bisa kembali terjaring.
Sementara berdasar pemeriksaan terakhir yang digelar, dikatakan Luki, penyidik juga akan menerima pengembalian aset berupa uang tunai sebesar Rp 3 Miliar lebih. Rencananya, aset ini akan diserahkan kepada polisi pada Senin (27/1/2020) mendatang.
Lalu, siapa pemilik awal aset berupa uang miliaran rupiah yang akan dikembalikan ke penyidik tersebut. Kapolda tak menyebutnya, hanya mengatakan di antara beberapa saksi yang diperiksa sepekan ini.
“Dari beberapa saksi kemarin yang sudah kita periksa, hari Senin yang dituangkan dalam berita acara bahwa ada pengembalian sejumlah aset Rp 3 Miliar lebih,” tandas Kapolda.
Kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam mulai mengemuka ke ranah publik awal bulan Januari 2020. Seiring adanya upaya pengungkapan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kasus kategori tindak kejahatan perbankan ini tergolong mega skandal. Pasalnya, selain disinyalir membawa ratusan ribu orang menjadi korban, kasus ini juga sempat menyeret pesohor tanah air. Mulai dari para artis, figur publik hingga keluarga mantan Presiden Soeharto.
Bukan itu saja, barang bukti hasil kejahatan para tersangka juga mencengangkan. Antara lain, uang tunai sebesar Rp 128 miliar dari total omzet yang diketahui lebih dari Rp 750 miliar. Kemudian puluhan mobil mewah hingga beberapa barang berharga lainnya.
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka. Antara lain, Suhanda dan Kamal Tarachan. Kemudian disusul oleh Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva dan Prima Hendika serta seseorang berinisial W, juga menjadi tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.