Pasutri Siri di Pasuruan ‘Digaruk’ Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) dari perkawinan siri yang diketahui bernama Nursiati (40) asal Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Syamsul Arifin (41) warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi.
Mereka digelandang ke Mapolsek Purwodadi, pada Selasa (21/1/2020) malam, setelah keduanya diduga melakukan aksi penipuan terhadap rekannya yang juga korban, Ika Sartini (35) asal Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Korban lapor ke polisi, setelah mereka tak membayar saat jatuh tempo.
Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno membenarkan aksi penipuan yang dilakukan Pasutri ini. “Pasangan suami istri ini kami amankan setelah ada laporan dari korban, yang mengaku tertipu oleh mereka. Pasutri ini pinjam uang Rp 60 juta, jaminan sertifikat tanah,” katanya, Kamis (23/1/2020).
Dari pengakuan korban, bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan dugaan palsu setelah di cek ke lokasi.
“Saat kita cek, ternyata ada sertifikat ganda dengan nomor sertifikat sama. Berarti ada sertifikat yang asli dan palsu. Ketika ditelusuri, perkawinan mereka akta buku nikahnya juga palsu,” paparnya.
Kepalsuan surat nikah pasutri ini juga terungkap, setelah polisi melakukan penyelidikan ke kampung sang istri siri yakni NRS di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dari pengakuan modin setempat, pasutri ini tak pernah urus surat nikah melalui desa.
AKP Sumarno menjelaskan, dari pengakuan pasutri ini, diketahui buku sertifikat tersebut diperolehnya dari seseorang di Jabung, Malang.
“Kami saat ini sedang lakukan pengembangan atas kasus penggandaan sertifikat itu dan dugaan adanya surat nikah palsu yang dilakukan pasutri ini,” beber dia.
Dari aksi pasutri ini, polisi mengamankan 4 buah sertifikat rumah dan tanah atas nama Nursiati, Hak milik no : 14-14, Desa Gerbo, NIB :12.06.02.12. 02081, letak tanah dengan akte pendirian tanggal 15-Desember-1975 dan 1 buah buku nikah untuk dijadikan barang bukti. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP.