Sengketa Tanah, Lurah Kolpajung Pamekasan Ditahan
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan melakukan penahanan terhadap Abd Aziz, Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan. Penyebabnya, Abd Aziz diduga melakukan pengalihan tanah kas desa (TKD) menjadi hak pribadi.
Dalam penahanannya, Lurah Kolpajung itu tidak sendirian, melainkan bersama Mahmud, warga Kelurahan Kolpajung yang juga guru PNS di SDN Tambak 1 Omben, Kabupaten Sampang.
Abd Aziz juga terlibat dalam pengesahan dokumen-dokumen yang dilakukan Mahmud, agar tanah kas desa TKD itu menjadi hak milik pribadi.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, penahanan kedua tersangka itu berdasarkan serangkaian penyidikan perkara korupsi, beralihnya tanah kas desa atau percaton menjadi hak milik pribadi.
“Setelah dilakukan rangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan sejak Rabu 22 Januari 2019 kemarin,” kata AKP Nining Dyah, Kamis (23/1/2020).
Selain ditetapkan tersangka, AKP Nining Dyah juga mengungkapkan, keduanya dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka kasus korupsi ini diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.