Hukum

Berawal Lewat Instagram, Tentara Gadungan di Sidoarjo Tipu Banyak Gadis Hingga Kuras Uang Jutaan Rupiah

SIDOARJO, FaktualNews.co – Achmad Junaidi, warga Desa Angaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, memang pandai mengelabuhi para gadis. Sebab, pria 26 tahun itu menjanjikan para gadis untuk dinikahi.

Faktanya, janji menikahi gadis yang dikenal melalui media sosial (Medsos) Instagram, lalu janjian kopi darat, hanyalah tipu muslihat Junaidi agar bisa meraup untung dari korban tersebut.

Aksi Junaidi tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tiga gadis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo sebagai saksi korban yaitu Paulina (22), Angilia (21) dan Eka (22) mengungkap modus terdakwa melakukan penipuan.

Dalam kesaksian ketiga korban mengungkap, perkenalan mereka dengan terdakwa melalui media sosial Instagram. “Saya berkenalan melalui instagram,” kata Paulina, saksi korban yang juga sebagai pelapor dalam kasus penipuan itu, Kamis (23/1/2020).

Berawal dari perkenalan lewat Medsos sekitar pertengahan Oktober 2019 lalu itu, korban dan terdakwa terus berkomunikasi hingga melakukan kopi darat (bertemu). Korban tidak menaruh curiga karena saat perkenalan terdakwa mengaku sebagai anggota Marinir TNI AL berpangkat sersan dua (Serda).

Korban semakin yakin dari profil terdakwa yang menggunakan seragam TNI dan dari unggahan di laman Instagram terdakwa banyak video tentang latihan militer. Bahkan, korban lebih yakin saat bertemu langsung dengan terdakwa yang memiliki tubuh kekar dengan gaya rambut cepak itu.

“Saya nggak menaruh curiga pak Hakim. Saya merasa yakin kalau dia itu memang anggota TNI,” ungkapnya. Setelah keduanya memutuskan jadian, mengikat tali kasih sayang, korban semakin yakin dengan calonnya tersebut. Apalagi, terdakwa menjanjikan menikahi korban.

Modal itulah hingga korban terperdaya tipu muslihat terdakwa. Karena korban sudah terlanjur sayang, terdakwa mulai memainkan untuk meraup uang. Korban mengaku, dirinya dirayu terdakwa untuk untuk mendaftar aplikasi ”Akulaku’. Korban tidak tahu bila aplikasi tersebut adalah pinjaman online tanpa jaminan.

“Saya mau saja mendaftar memakai identitas saya, termasuk ATM. Waktu itu saya tidak menaruh curiga karena saya pikir itu aplikasi belanja saja,” terangnya. Setelah terdaftar sebagai member aplikasi tersebut, barulah terdakwa meminjam ponsel korban untuk mengajukan pinjaman hutang sebesar Rp 1 juta.

Setelah pengajuan diterima, terdakwa baru mengembalikan ponsel korban. Terdakwa lalu kembali membujuk korban dengan meminjam ATM beserta pasword karena terdakwa, berdalih ada saudaranya mau mentrasfer uang namun ATM milik terdakwa sedang rusak. “Akhirnya, saya pinjami ATM beserta PIN,” jelasnya.

Korban baru menyadari bila yang dilakukan orang yang dicintainya tersebut berbohong. Itu diketahui setelah adanya tagihan pembayaran cicilan pinjaman di Akulaku kepada korban.”Saya merasa dibohongi,” ungkapnya.

Korban yang merasa dibohongi tersebut akhirnya meminta bantuan temannya yang berdinas di TNI untuk mengecek nama terdakwa di kesatuan terdakwa yang mengaku berdinas.

“Setelah dicek teman saya ternyata tidak ada nama dia (terdakwa). Saya itu baru yakin kalau dia bukan anggota TNI,” akunya. Merasa ditipu, korban lalu melapor penipuan itu ke pihak Kepolisian.

Sementara, modus penipuan yang dilakukan terdakwa mengaku sebagai anggota TNI itu juga dilakukan kepada saksi Angilia (21) dan Eka (22). Keduanya tertipu atas ulah duda yang sehari-hari bekerja kuli bangunan tersebut.

Kedua korban juga dijanjikan dinikahi oleh terdakwa. Faktanya, nikah tidak pernah terjadi, bahkan korban Anggilia juga menyerahkan uang senilai Rp 2,5 juta, begitupun korban Eka malah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Ketiga gadis tersebut senasib menjadi korban janji manis terdakwa.

Sementara, terdakwa mengakui semua perbuatannya tersebut. “Iya semua yang dikatakan saksi benar,” ucapnya. Ia mengaku uang yang didapat dari korban tersebut sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari dan dibuat beli rokok elektrik.

“Sudah habis (uangnya),” aku terdakwa yang langsung diperiksa majelis hakim usai pemeriksaan saksi. Sementara terdakwa mengaku dalam menjalankan aksinya selalu mengaku sebagai anggota TNI itu bertujuan untuk memudahkan mendekati para gadis-gadis yang bakal menjadi korbannya.

Meski demikian, atas perbuatannya tersebut terdakwa didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Pekan depan sidang dengan agenda tuntutan,” ucap Guruh Wicahyo Prabowo, JPU Kejari Sidoarjo kepada wartawan FaktualNews.co.