Hukum

Eksepsi Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya Ditolak

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang dituangkan dalam nota keberatan (eksepsi) akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,  dengan Ketua I Wayan Sosiawan, menolak semua nota keberatan yang diajukan terdakwa.

“Mengadili, menolak seluruh keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap I Wayan Sosiawan ketika membacakan amar putusan sela, Jum’at (24/1/2020).

Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga meminta agar penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Namun, majelis hakim meminta sidang dilaksanakan sepekan dua kali.

“Kami meminta sidang sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Jum’at. Untuk sidang selanjutnya ditunda pada tanggal 27 Januari 2020 dengan agenda saksi-saksi,” ulas Wayan.

Meski demikian, terdakwa Andhy Hendro Wijaya, terus berupaya untuk lepas dari kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tahun 2018.

Buktinya, Andhy Hendro Wijaya mempra peradilankan penyidik Korps Adhyaksa di PN Gresik saat ditetapkan sebagai tersangka, meskipun upaya tersebut kandas.

Kemudian, saat perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakaan penuntut umum tersebut, meskipun kandas.

Ironisnya, mulai penyidikan hingga proses diadili, terdakwa tidak ditahan dan masih tetap aktif menjabat.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Hariadi, ketika dikonfirmasi ditolaknya eksepsi tersebut mengaku bisa menerima.

“Kita siap buktikan ke pemeriksaan saksi-saksi. Justru kami senang kalau masuk ke pokok perkara,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Andhy Hendro Wijaya didakwa bersama-sama dengan saksi M Mukhtar (proses Kasasi) pada sekitar bulan Februari 2018 hingga Januari 2019 bertempat di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik melakukan pemotongan insentif pegawai yang dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018.

Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara perkara pemotongan pemotongan insentif pegawai yang di OTT tim Kejari Gresik mengamankan sekitar Rp 500 juta di Kantor BPPKAD Kabupaten Gresik tersebut sudah menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mukhtar divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,1 miliar subsider pidana penjara 6 bulan pada tingkat Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Kemudian, pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan Pengadilan tingkat pertama. Hanya saja, ada pengurangan uang pengganti yang harus dibayar menjadi hanya Rp663 juta.

Sementara, informasi yang diterima wartawan FaktualNews.co perkara M Mukhtar melakukan upaya Kasasi.