MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri onderdil truk yang beraksi di kawasan Mojokerto. Tiga pelaku diamanakan usai menjual barang curian pada Kamis (24/1/2020).
Ketiga pelaku yakni Gunadi (39) dan Tri Oki Setiawan (22) warga Dusun Jeruk, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto serta Achmad Jailani (24) warga Dusun Sumberaji, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 09.30 WIB di jalan persawahan Dusun Jeruk, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, komplotan pencuri onderdil truk itu terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap Gunadi, salah satu tersangka pelaku, yang merupakan karyawan perusahaan yang mengelola truk tersebut. Menurut polisi, dia merukapakan otak aksi pencurian tersebut.
“Awalnya, Gunadi ini menawarkan sebuah onderdil turbo dump truk milik perusahan tempatnya bekerja kepada Oki, yang truknya sedang mengalami kerusakan pada turbo-nya. milik salah satu tersangka atas nama Oki rusak. Sehingga kedua tersangka merencanakan untuk membongkar dan menukar onderdil turbo tersebut,”jelasnya Sabtu (25/01/2020).
Selanjutnya, lanjut Hidayati kedua pelaku merencanakan aksi pencurian di sebuah lokasi di area persawahan sesuai dengan perencanaan.
“Peran Gunadi d isini mengeluarkan truk perusahaannya dengan alasan untuk dipakai bekerja. Namun oleh tersangka truk itu dibawa ke lokasi yang sudah direncanakan untuk di bongkar onderdilnya,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka dibantu pelaku lain bernama Ahmad Jailani. Dari hasil pemeriksaan pelaku atas nama Oki mengaku menjanjikan uang Rp 2 juta kepada Gunadi bila onderdil hasil curian itu terpasang di kendaraan miliknya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu set onderdil turbo dump truk, kunci ring ukuran 14, kunci sok ukuran 14, kunci ring ukuran 12, kunci ring ukuran 19, satu buah tang dan satu buah obeng telah diamanakan petugas.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.