FaktualNews.co

Jual Judi Online, Nelayan Situbondo Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 997 kali Penulis:
Jual Judi Online, Nelayan Situbondo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Fatur/
Barang bukti hasil penjualan judi togel online.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena jual judi togel online. AS (52), warga Kampung Pesisir, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Minggu (26/1/2020), ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo.

Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan sebuah ponsel berisi transaksi judi togel online, selembar  kertas yang bertuliskan rekapan togel,  sejumlah uang tunai, dan satu unit sepeda motor.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria berprofesi sebagai nelayan tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, penangkapan terhadap AS itu, berawal informasi dari di wilayah kampung pesisir, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

“Begitu mendapat laporan tentang maraknya judi togel online,  petugas langsung melakukan penyelidikan, dan  berhasil menangkap tersangka AS di salah satu warung di dekat rumahnya,”kata Iptu Ali Nuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin