Hukum

Anak Kiai Tersangka Cabul di Jombang Tak Penuhi Deadline, Ini Langkah Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi telah memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada MSA (39), seorang anak kiai sekaligus tersangka cabul di Jombang. Agar mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.

Namun hingga menjelang masa akhir deadline yang diberikan, MSA belum juga memenuhi panggilan itu. Sebagaimana diketahui, deadline diberikan sejak tanggal 21 hingga 28 Januari 2020.

Menyikapi itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya berdasarkan aturan hukum yang ada.

“Penyidik akan melakukan upaya berdasarkan aturan hukum KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagaimana amanah undang-undang,” ujar Truno kepada media ini, Senin (27/1/2020).

Yakni, kata dia, penyidik akan menerbitkan surat perintah kepada petugas di lapangan untuk membawa tersangka. Hal ini merujuk pada pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Truno menjelaskan, namun apabila tersangka tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar. Maka, pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediaman, “Atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutannya,” lanjut Truno.

Artinya, proses pemeriksaan terhadap MSA bisa dilakukan diluar markas kepolisian. Truno menyebut, semua keputusan ini menjadi otoritas kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Saat disinggung apakah MSA akan ditahan selepas pemeriksaan nanti, Truno kembali menyampaikan jika hal itu juga menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti itu otoritas kewenangan penyidik,” singkatnya.

Seolah menggaris bawahi atas pernyataannya, Truno menjelaskan, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Pasal 1 butir 21 KUHAP.

“Penyidik menjalankan amanah undang-undang dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam proses penegakkan hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.

Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi.