FaktualNews.co

Keluarkan Clurit, Maling Sapi di Probolinggo Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 1463 kali Penulis:
Keluarkan Clurit, Maling Sapi di Probolinggo Ditembak Kakinya
Faktualnews/agus salam
Tersangka Samad Andreanto terpaksa dibopong saat kasusnya dirilis

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Setelah buron sekitar 1,5 tahun, akhirnya Samad Andreanto, pelaku pencurian sapi milik Anom (70), ditangkap.

Tersangka disergap pada acara lomba balap merpati, di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Teresangka harus ditembak kakinya karena coba melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan kasus pencurian sapi milik Anom, warga jalan Tidar Gang Masjid Kelud RT 1 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan tersebut dirilis, Senin (27/1/2020).

Kapolsek Kademangan Kompol Subur Toyib mengatakan, Samad Andreanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap Jumat (17/1/2020).

Disebutkan, pencurian sapi tertangkap CCTV yang ditempatkan di teras depan rumah ketua RT setempat, Muhammad Haufi, berjumlah 4
orang.

Kedua tersangka Slamet dan Asmadi, sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sedang Ridho pelaku yang belum tertangkap masih diburu petugas.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Samad, pelaku yang masuk kandang, membuka tali serta yang membawa sapi dari kandang ke kendaraan yang diparkir di jalan Kelud atau belakang kantor kelurahan setempat.

“Pencuriannya 1,5 tahun yang lalu. Dua tersangka sudah divonis. Dan satu pelaku masih DPO,” katanya.

Kompol Subur Toyib melanjutkan, Samad ditangkap di perbatasan Desa Menyono, Kecamatan Kuripan dengan Desa Patalan Kecamatan Wonomeerto, Kabupaten Probolinggo, Jumat (17/1) pukul 16.45 minggu lalu.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mengeluarkan clurit saat hendak ditangkap.

Penyergapan dilakukan, setelah petugas mendengar yang bersangkutan berada di lomba balap merpati Desa Boto, Kecamatan Lumbang.

Petugas yang hendak menangkap berbalik arah, setelah bersalipan dengan Samad.

“Sempat kejar-kejaran. Samad berhasol ditangkap setelah ditabrak oleh petugas. Sempat mengeluarkan clurit. Makanya dilumpuhkan oleh petugas,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Samad dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sapi seharga Rp 16 juta yang dipelihara Anom. “Bukan sapi Pak Anom, tapi sapi saudaranya. Pak Anom hanya memelihara dengan sistem bagi hasil,” pungkas kapolsek.

Di hadapan kapolsek tersangka mengaku, belum pernah mencuri sapi sebelumnya. Pencurian sapi di rumah Anom merupakan yang pertama kali.

Samad membantah, kalau hendak melawan petugas. Tapi ia mengaku, sempat mengeluarkan clurit yang diselipkan di balik bajunya.

Namun, senjata tajam itu dibuang setelah mengetahui, yang mengejar adalah petugas.

“Saya mengeluarkan clurit. Tapi saya buang setelah tahu kalau yang mengejar saya itu petugas,” kata Samad ke kapolsek.

Seperti diketahui, Samad adalah salah satu dari 4 pelaku yang mencuri sapi milik Anom, Kamis (30/8/2018).

Ia ditangkap petugas setelah buron 1,5 tahun dan berhasil diamankan saat hendak mengikuti lomba balap merpati.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap 2 pelaku sebelumnya, setelah melihat dan mempelajari rekaman CCTV milik RT setempat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah