FaktualNews.co

Masduki Tak Ditahan Polda Jatim Meski Jadi Tersangka BBM Ilegal di Sumenep

Hukum     Dibaca : 966 kali Penulis:
Masduki Tak Ditahan Polda Jatim Meski Jadi Tersangka BBM Ilegal di Sumenep
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Masduki Rahmat alias Dukmang, Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) Kabupaten Sumenep, resmi menjadi tersangka kasus BBM ilegal beberapa waktu lalu. Namun oleh Polda Jatim, ia tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman penjara dalam pasal yang diterapkan di bawah lima tahun.

“Karena ancaman hukumannya cuma tiga tahun, kalau diatas lima tahun baru kita catat kasih pendapat kita (dipertimbangkan untuk ditahan),” tutur Truno, Senin (27/1/2020).

Seperti diketahui, Masduki diduga telah menyimpan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin sehingga oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ia dikenakan pasal 53 Huruf C Undang-undang Minyak dan Gas (Migas).

Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi tiga puluh milyar rupiah.

Lebih jauh disampaikan Truno, polisi terus mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pulau Madura, walaupun tersangka sempat mempraperadilankan Polda Jatim.

Ini kata Truno, dibuktikan dengan tetap berlangsungnya pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Polda Jatim, “Proses lanjut,” singkat dia.

Menurut Truno, para saksi adalah orang-orang yang dianggap mengetahui permasalahan yang ada. Satu diantaranya, Achmad Syafie, Direktur PT Sumekar, mitra kerja PT PPI Sumenep.

“Tentu terkait dengan permasalahan ini, dia (Direktur PT Sumekar) juga diperiksa. Jadi saksi,” lanjut Truno.

Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang terjadi di Sumenep, beberapa waktu lalu. Dalam penyelidikannya, petugas menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi Sumenep.

Diduga, solar itu milik PT PPI yang dibeli dari PT Jagad Energi seharga Rp 5700 per liter dan dijual kembali dengan harga diatasnya. Saat diperiksa soal izin penyimpanan BBM ini, PT PPI tidak bisa menunjukkan sehingga Sang Kepala Cabang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas