SURABAYA, FaktualNews.co – Pihak Pesantren Shiddiqiyyah angkat bicara soal alasan MSA (39), tersangka cabul sekaligus anak kiai tersohor di Jombang, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah, Ummul Choironi mengungkapkan, penyebab MSA tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, lantaran kasus ini dianggap penuh permainan oleh pihak tertentu.
Ia mengatakan, kabar adanya dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, telah lama berhembus di kalangan pesantren sejak dua tahun lalu. Kemudian diduga sengaja kembali dilempar ke publik karena ketidaksenangannya terhadap MSA.
“Tapi kami biarkan dulu, karena kami sudah tahu yang sebenarnya,” kata Ummul Choiron dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, MSA disebutnya juga tengah fokus pada perawatan orang tuanya, dalam hal ini sang kiai, lantaran tengah menderita sakit pada saat bersamaan kasus ini muncul. Sehingga yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan polisi.
“Pada waktu itu, kami masih fokus pada waktu itu Bapak Kiai kondisinya sedang sakit, jatuh sampai patah tulang. Nah, yang merawat itu MSA ini,” lanjutnya.
Bukan itu saja, pada kesempatan ini pihaknya juga menilai bahwa penanganan kasus cabul yang dituduhkan kepada MSA dinilai terlalu terburu-buru. Penyidik Polres Jombang langsung menetapkan MSA sebagai tersangka. Padahal, kata Ummul, MSA belum sempat memberikan keterangan apapun.
“Kami melihat dalam panggilan yang dibuat kepolisian ada hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena MSA belum disidik, artinya keterangannya belum diminta, tetapi statusnya di dalam SPDP statusnya sudah menjadi tersangka,” tandasnya.
Hal inilah, kata dia, MSA enggan memenuhi panggilan penyidik. Baik pada saat kasus berada di tangan Polres Jombang, maupun sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
Ditambahkan oleh juru bicara keluarga MSA, Nugroho Harijanto, bahwa MSA merasa tidak pernah melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan selama ini. Oleh karena itulah, yang bersangkutan menganggap tidak perlu menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa.
“MSA ini merasa tidak melakukan (pencabulan), ya tidak mau diperiksa,” katanya.
Sementara itu, menanggapi tudingan pihak MSA adanya upaya permainan pihak tertentu dalam kasus cabul ini, dijawab enteng oleh Polda Jatim.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie mengatakan, kepolisian hanya bertugas mengumpulkan fakta berdasar barang bukti dan keterangan saksi terkait, supaya kasus menjadi terang benderang.
“Yang jelas, penyidik tugasnya hanya mengumpulkan fakta berupa bukti-bukti dan saksi terkait kasus ini, guna membuat terang kasus ini,” tandas Pitra.
Oleh karena itu, apabila merasa tidak bersalah, lanjut Pitra, MSA seharusnya hadir dan mengklarifikasi kepada penyidik Polda Jatim. Tentu disertai bukti-bukti kuat yang menunjukkan jika dirinya tidak bersalah.
“Makanya kalau dipanggil hadir,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi.