SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim akhirnya menerbitkan surat perintah cekal terhadap MSA (39), tersangka pencabulan yang juga anak salah satu kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan, perintah cekal yang dikeluarkan kepolisian, bertujuan untuk membatasi ruang gerak tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Hal ini seiring ketidakhadiran tersangka memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Serta, tak juga mendatangi Mapolda Jatim ketika tenggat waktu selama sepekan diberikan.
“Karena jika tersangka sampai keluar negeri, justru akan menghambat proses penyidikan,” ujar Pitra kepada media ini, Selasa (28/1/2020).
Kendati tersangka tidak hadir ke Polda Jatim saat tenggat waktu diberikan, kata Pitra, ada orang suruhan MSA yang sempat menemui penyidik. Mereka meminta supaya pemeriksaan kembali diundur dengan alasan tertentu. Namun, ditolak oleh penyidik.
“Alasan yang diberikan tidak bisa dituruti oleh penyidik, permintaannya,” lanjut Pitra.
Kembali disampaikan Pitra, bukan hanya surat perintah cekal diberikan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga memastikan akan menerbitkan surat perintah upaya paksa terhadap MSA.
“Yang jelas, karena hingga saat ini tersangka MSA belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Maka langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim “turun tangan”, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi.