SIDOARJO, FaktualNews.co-Puluhan bakal calon kepala desa (bacakades) yang ikut kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo 2020 mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (28/1/2020).
Tujuannya untuk meminta perubahan terkait surat keterangan tidak pernah dipidana yang sudah dikeluarkan pengadilan karena dianggap redaksionalnya masih kurang lengkap.
Menurut versi mereka, panitia Pilkades meminta redaksi surat tersebut mengacu dalam klausul Perda Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkades.
“Jadi panitia Pilkades mengembalikan surat bebas pidana ini karena ada redaksi bahasa yang kurang sesuai Perda yang baru diterbitkan. Ini atas permintaan panitia Pilkades,” ucap bacakades asal Pekarungan, Kecamatan Sukodono.
Senada, Bacakades asal Desa Buncitan, Kecamatan Sedati juga menyampaikan hal sama.
Menurut perempuan yang enggan disebutkan namanya itu, surat keterangan tidak pernah dipidana yang sudah keluar dari pengadilan tersebut diminta ada penambahan kata-kata.
“Panitia (Pilkades) mengembalikan surat tidak pernah dipidana itu karena redaksi bahasanya kurang. Katanya harus ada tambahan kata-kata tidak pernah dipidana dalam kasus korupsi, terorisme, dan makar,” ungkapnya.
Pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, memang terdapat redaksi dalam pasal 22 ayat 1 huruf j yang berbunyi.
‘Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana makar’
Redaksi tersebut jelas memang tidak tercantum dalam surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Sidoarjo atas permohonan para pemohon Bacakades sebagai salah satu syarat menjadi calon Kades.
Faktanya, dalam redaksi surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan PN Sidoarjo yang terangkum dalam tiga poin cukup jelas dan cermat, meskipun tidak menyebut secara spesifik jenis perkara pidananya.
Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta menegaskan pihaknya tidak bisa seenaknya mengubah redaksi surat keterangan bebas pidana yang dikeluarkan PN Sidoarjo atas permohonan pemohon tersebut.
“Jadi produk hukum yang kami keluarkan itu sudah sesuai redaksi yang ditetapkan Mahkamah Agung,” ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.
Ketut mengungkapkan produk hukum surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan tersebut memiliki dasar yang diatur dalam Surat Edaran Mahkah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 tentang pemberlakukan SEMA Nomor 3 tahun 2016 terhadap semua jenis surat keterangan.
Selain itu, lanjut dia, juga diatur dalam SK Dirjen Baldilum 44/DJU/SK/HM/02.3/2/2019 tentang pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
“Jadi redaksi surat itu berlaku untuk semua surat keterangan termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana yang dimohonkan oleh semua pemohon untuk kepentingan mendaftar Kades, PNS, anggota DPR maupun yang lain redaksi yang dibuat sudah pakem,” jelasnya.
“Sebab itu, kami tidak bisa mengubah redaksi seperti yang diharapkan para pemohon Calon Kades untuk menambah maupun mengubah redaksi surat keterangan produk hukum yang dikeluarkan pengadilan hanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda). Kalau misalkan pihak pemohon ngotot, silakan kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Pihak pejabat Pemkab Sidoarjo mulai Kabag Hukum Heri Suhartono hingga Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, termasuk Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin ketika dikonfirmasi FaktualNews.co melalui pesan singkat terkait persoalan tersebut belum ada jawaban.
Perlu diketahui, tahun ini sekitar 175 desa di Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti pelaksanaan pilkades serentak pada 19 April mendatang. Saat ini, proses tahapan pilkades sedang berlangsung.