Peristiwa

Razia Warung ‘Mesum’, Satpol PP Pasuruan Ciduk 6 PSK

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 6 Pekerja Seks Komersial (PSK), yang kesehariannya kerap nongkrong di warung remang-remang, diciduk Sat Pol PP, Rabu (29/1/2020). Mereka diamankan di dua warung di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Diamankannya perempuan yang selalu menjajakan cinta palsu kepada lelaki hidung belang ini, setelah warga sekitar resah dengan keberadaan mereka, yang sering terlihat bersama para lelaki yang mampir ke warung. Semua PSK yang diamankan merupakan wajah lama yang kerap ditangkap.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, para perempuan itu ditangkap saat sedang menunggu para pelanggannya.

“Dari enam pekerja seks komersial yang ditangkap itu, seluruhnya kita data. Untuk selanjutkan mereka akan menjalani sidang tipiring,” terang dia.

Dari 6 PSK itu, yakni yang dYayuk (37), asal Malang, Susiwi (34), warga Malang, Anik Khotimah (37), asal Kecamatan Bumiaji, Batu, Erna (41) warga Wajak, Malang, Tinaseh (40) warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, dan Fita Wulandari (28), Warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.