Hukum

Sembilan PSK dan 1 Mucikari Terjaring Razia Satpol PP Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang mucikari, terjaring razia Satpol PP Kabupaten Situbondo. Mereka terjaring razia pada tiga eks lokalisasi yang berbeda di Kabupaten  Situbondo, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023) dini hari.

Rinciannya, tiga PSK dan seorang mucikari terjaring razia di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, empat PSK terjaring razia di warung remang-remang di jalan raya Desa Ketah, Kecamatan Besuki, dan dua PSK terjaring razia di warung remang-remang di jalur pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Selanjutnya, sembilan PSK dan seorang mucikari tersebut, langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Dari sembilan PSK yang terjaring razia, sebanyak tiga PSK berasal dari Situbondo, sedangkan enam PSK berasal dari sejumlah kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Probolinggo dua PSK, Lumajang dua PSK, sedangkan Kabupaten Madiun dan Sumenep masing-masing satu PSK.

Saat hendak ditangkap, salah seorang PSK berusaha kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Namun, upaya melarikan diri berhasil digagalkan petugas yang ada di depan kantor.

Kasat Pol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya berhasil menjaring sembilan  PSK dan muncikari di eks lokalisasi Bandengan dan warung remang-remang disepanjang jalur pantura Situbondo.

“Jumlah total yang terjaring 10 orang. Rinciannya, sembilan orang PSK dan  seorang mucikari,” ujar Sopan Efendi, Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, pihaknya akan rutin melakukan razia ke sejumlah tempat  eks lokalisasi dan warung remang-remang yang ditengarai menyediakan wanita PSK.

“Kegiatan operasi tidak kami tentukan, yang jelasnya setiap saat dan waktu kami akan merazia,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Sopan menegaskan, saat ini, marak praktik prostitusi berkedok karaoke, namun untuk memastikan itu pihaknya akan turun dengan menggandeng Dinas Perijinan dan DPKAD dengan melibatkan tim dari Kopeltibkab Situbondo

“Kalau ditemukan tidak ada ijinnya, itu ranahnya Dinas Perijinan. Tapi jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait,”katanya.

Lebih jauh Sopan menambahkan, untuk memberikan efek jera, selain  dilakukan pendataan dan pembinaan, namun sebanyak sembilan  PSK tersebut diberi sanksi dengan dipulangkan pada pagi hari.

“Yang pasti, kami memberi efek jera agar mereka tidak kembali ke tempat itu,” pungkasnya.