Pertanian

Alokasi Pupuk Bersubsidi Berkurang, Begini Kilah PT Petrokimia Gresik

GRESIK, FaktualNews.co-Menghadapi musim tanam awal 2020, PT Petrokimia Gresik menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi nasional yang ditetapkan pemerintah, sebesar 7,94 juta ton.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang diterbitkan 2 Januari 2020.

Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, menerangkan Permentan mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi, kemudian melalui Surat Keputusan (SK) dialokasikan ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

“Peraturan-peraturan itulah yang menjadi pedoman kami menyalurkan pupuk bersubsidi, ujar Yusuf didampingi Manajer Humas PT Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan, Kamis (30/1/2020).

Sementara terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, Yusuf menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi nasional dalam dua tahun terakhir memang menurun.

Pada tahun 2018 pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, kemudian turun menjadi 8,87 juta ton di tahun 2019 dan kembali turun menjadi 7,94 juta ton di tahun 2020.

“Sehingga penurunan ini berdampak secara merata hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur. Petrokimia Gresik secara prinsip siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi penugasan pemerintah,” katanya.

Pada musim tanam awal tahun ini, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 744.816 ton. Rinciannya, pupuk Urea 48.881 ton, ZA 129.075 ton, SP-36 132.830 ton, NPK Phonska 421.288 ton, dan organik Petroganik 12.742 ton.

Sedangkan wilayah yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik, untuk pupuk Urea di 27 kabupaten di Jawa Timur, NPK Phonska di seluruh Indonesia kecuali 17 kabupaten di Jawa Barat, Petroganik di seluruh Indonesia kecuali Banten dan Jawa Barat, ZA dan SP-36 di seluruh Indonesia.

Untuk distribusi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Penyaluran dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 157 asisten SPDP di seluruh Indonesia yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Penyaluran ini berprinsip 6 Tepat yaitu Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Pemerintah juga mengawasi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di seluruh daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

“Sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” jelas Yusuf.

Petrokimia Gresik memiliki fasilitas distribusi berupa 323 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,2 juta ton, 676 distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi.

Di Kabupaten Gresik terdapat satu gudang penyangga, empat distributor, dan 104 kios resmi.

Petrokimia Gresik juga menghimbau petani untuk mengikuti rekomendasi skala pemupukan berimbang 5:3:2. Untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500 kilogram pupuk Petroganik, 300 kilogram pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kilogram pupuk Urea.

Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani, sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat efektif dan efisien namun hasilnya tetap maksimal.

Petrokimia Gresik menghimbau distributor dan pihak terkait meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi, sebab pupuk subsidi termasuk barang dalam pengawasan.

“Jika ada penyelewengan maka akan berurusan dengan pihak berwajib,” pungkas Yusuf.