FaktualNews.co

Jajakan Dua Janda Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mucikari di Sumenep Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1173 kali Penulis:
Jajakan Dua Janda Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mucikari di Sumenep Ditangkap
FaktualNews.co/Supanjie
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat menggelar konferensi pers dengan tersangka mucikari Eko Rachman.

SUMENEP, FaktualNews.co-Petugas Polres Sumenep menangkap Eko Rachman (23), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, karena diduga sebagai mucikari yang menjajakan perempuan untuk melayani jasa esek-esek pria hidung belang.

Ditangkapnya Eko Rachman merupakan pengembangan dari diciduknya dua janda, masing-masing AN (20) warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, dan AA (22) asal Kabupaten Banyuwangi, dari kamar hotel di Jalan Trunojoyo 90, Gedungan, Batuan, Sumenep.

Saat diciduk polisi, dua janda tersebut diduga sedang melayani dua pria hidung belang, Rabu (29/1/2020) malam.

Hasil interogasi unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, dua janda bertato ini dijajakan Eko Rachman.

Eko Rahman disangka menyediakan jasa hubungan badan atau melakukan perdagangan orang dengan tarif Rp 500.000 sekali kencan per orang.

“Tarifnya Rp 500 ribu, setiap perempuan, mucikarinya dapat Rp 100 ribu setiap kali transaksi. Total uang yang kami amankan Rp 1,2 juta,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKBP Deddy, Eko Rachman berperan menjadi perantara dengan menyediakan perempuan untuk melayani jasa seksual bagi pria hidung belang.

“Tersangka ini mengaku sudah berulang kali menyediakan layanan, bahkan ngaku sudah 10 kali. Jadi prostitusi ini sudah lama ER (Eko Rachman) geluti,” imbuhnya.

Saat ini, Eko Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 506 atau pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang Perdagangan Orang. “Ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah