FaktualNews.co

Ringkus Bandar Seksi, Polisi Jombang Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1124 kali Penulis:
Ringkus Bandar Seksi, Polisi Jombang Sita Puluhan Ribu Pil Koplo
FaktualNews.co/muji lestari
Anis, bandar pil koplo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co-Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang wanita cukup seksi yang diduga menjadi bandar besar pil double L, Jumat (31/1/2020).

Wanita bernama Anis (30) ini ditangkap di rumahnya, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. Saat digeledah, petugas menemukan 87 ribu butir pil koplo yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengemas barang haram tersebut ke dalam bungkusan plastik. Selanjutnya, pil haram tersebut dipress dan diberi label vitamin B1 bertuliskan produksi Bina Prima Farma Palembang, Indonesia.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, barang haram itu tidak hanya dipasarkan di Jombang, namun lintas kota.

Sistem penjualannya ranjau, yakni barang diletakkan di suatu tempat lalu diambil oleh seseorang yang sebelumnya sudah kontak.

Barangnya didapat dari luar kota. Diduga dikendalikan dari Lapas Madiun. Ini masih kita dalam. Jadi untuk mengelabuhi petugas, ini seolah vitamin B1 dan dipotong dengan mesin press. Baru ada orang yang mengambil ranjauannya,” terang Mukid.

Lebih lanjut, Mukid mengungkapkan, orang yang bertugas melaksanakan ranjau bernama Muhammad Imron Maulana (21) warga Desa Drenges, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Imron tertangkap di saat meranjau obat terlarang di seputaran rumahnya yang ada tanaman tembakau.

“Saat ditangkap petugas, Imron juga kedapatan memiliki narkotika sabu-sabu. Kemudian dikembangkan hingga terungkap pengedarnya adalah Anis,” paparnya.

Tersangka Anis, menjual pil perusak otak tersebut dalam kemasan tertentu. Dalam artian, tidak dijual eceran.

Polisi menjerat Anis dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terpisah, pengakuan tersangka, bisnis terlarang ini sudah berjalan selama dua bulan. Hasil dari bisnis haramnya itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari bersama empat orang anaknya.

Suami Anis, bernama Haris Eko Setiawan saat ini mendekam di Lapas Madiun karena perkara narkotika. “Saya baru dua kali melakukan transaksi,” pungkas Anis.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah