FaktualNews.co

Pegawai PLN di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Peristiwa     Dibaca : 1568 kali Penulis:
Pegawai PLN di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel
Faktualnews/abdul
Korban yang diidentifikasi polisi di kamar hotel, Selasa (4/2/2020).

PASURUAN, FaktualNews.co-Hari Santoso (50), seorang pegawai PT PLN UP3 Pasuruan, ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Tretes View Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/2/2020).

Warga Perum Kraton Indah RT5 RW 4, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ini tewas diduga karena sakit.

Jenazahnya kali pertama ditemukan salah satu rekannya, Irwan Joko Sukoco (41), warga Perum Grand Erlangga, Jombang.

Saat itu Irwan menginap sekamar bersama Hari Santoso di kamar 413. Karuan saja meninggalnya korban rekan-rekan sesama pegawai PLN ini membuat heboh.

Polisi yang mendatangi lokasi, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban dibangunkan temannya, tapi tidak bergerak. Temannya ini lalu keluar memanggil teman lainnya. Setelah dicek bersama-sama, ternyata korban sudah meninggal,” ujar Kapolsek Prigen, AKP Slamet Wahyudi.

Dari penuturan kapolsek, sehari sebelumnya atau Senin (3/2/2030) sore, korban bersama rekannya tiba di lobi hotel.

Mereka baru pulang dari mengikuti kegiatan di Udiklat PLN di kawasan Pandaan. Korban bersama pegawai lainnya berjumlah 73 orang menginap untuk kegiatan kantor.

Dugaan sementara, meninggalnya korban lantaran punya riwayat penyakit jantung dan ginjal.

“Hasil olah TKP secara kasat mata, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan keterangan istri korban, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan ginjal. Sebelumnya sempat opname,” ucapnya.

Seusai dilakukan identifikasi oleh tim Inafis Polres Pasuruan, korban dievakuasi menuju rumah duka. Pihak keluarga menolak autopsi terhadap korban.

Agar tak menimbulkan persoalan dikemudian hari, mereka diminta membuat surat pernyataan di hadapan polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah