Polda Jatim Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap lima orang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kelima pelaku diantaranya, Feri, Sahalal, Saifudin, Dadang dan Is.
Para pelaku ini terbagi menjadi dua kelompok, antara pemain spesialis satwa langka dan spesialis kerang-kerangan.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, dua dari lima pelaku seorang residivis. “Yang mana pemain kerang ini sebelumnya residivis, pernah menjalani hukuman selama enam bulan,” ujar Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Luki menjelaskan, berbagai macam satwa liar yang diperdagangkan oleh para pelaku merupakan jenis burung maupun satwa langka yang dilindungi negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Termasuk di anataranya, berbagai jenis cangkang kerang yang disita dari tangan para pelaku, juga dilindungi.
“Sehingga para tersangka ini terancam pidana selama lima tahun dan denda Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990,” lanjut Luki.
Kapolda merinci, ada 53 ekor jenis burung yang berhasil diamankan, juga beberapa ekor hewan langka. Antara lain jenis Kakak Tua Maluku, Elang Brontok, Alap-Alap, Rangkong Badak, Kangkareng, Trenggiling, Kukang dan Binturong. Sayangnya, 12 ekor satwa diantaranya diamankan polisi dalam keadaan tak bernyawa.
Sedangkan jenis cangkang kerang yang diamankan meliputi Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima dan Kerang Triton Terompet. Jumlahnya, 610 biji. Luki menyebut, ratusan kerang tersebut jika dijual ke mancanegara nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan penelitian dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) itu nilainya 1,5 miliar (rupiah),” tandasnya.
Ratusan kerang itu oleh pelaku rencananya akan diekspor ke sejumlah negara. Sementara satwa langka tersebut hanya diperdagangkan di wilayah Indonesia secara online dengan banderol harga mulai dari satu juta rupiah.
Berdasar data yang ada, aneka satwa liar tersebut diperoleh dari habitat aslinya dengan cara diburu. Seperti hutan di Kalimantan dan Maluku. Untuk jenis kerang-kerangan, pelaku memperoleh dari perairan Sulawesi.