GRESIK, FaktualNews.co-Tergiur iming-iming uang Rp 30 juta, Ahmad Muzaki Maulana (25), warga Perum Banjarsari Asri, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tega menculik anak perempuan di bawah umur, inisial SAW (9).
Meski korban sempat dibawa kabur pelaku, namun melawan dengan menjerit dan berteriak minta tolong. Sejumlah warga yang mendengar teriakan langsung menolong dan menyelamatkan korban. Sedangkan pelaku babak belur jadi bulan-bulanan warga, Senin (3//2/2020) petang.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, kronologi penculikan anak di bawah umur ini berawal saat korban sedang membeli jajan di warung sebelah rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dia membeli jajan di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabaputen Gresik, Jawa Timur.
Kemudian datang pelaku mengendarai mobil Daihathsu Sigra warna Silver W 1187 EE.
Tersangka langsung menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil (tempat duduk depan). Sontak, korban berteriak-teriak sambil menangis.
Namun, pelaku tetap membawa korban, lalu tancap gas ke arah utara.
Namun baru sampai pada jarak sekitar 300 meter, saat hendak keluar dari Desa Ngabetan, ketika laju mobil melambat, korban berhasil keluar dari mobil dengan cara membua pintu dan meloncat dari mobil. Si korban diselamatkan warga.
Gagal menculik, pelaku akhirnya melarikan diri ke arah utara menuju ke Cerme Lor Gresik.
Apes bagi pelaku, sampai di jalan Raya Cerme, mobil terjebak macet di perlintasan kereta api. Warga pun menghentikan secara paksa. Tersangka dipaksa keluar mobil.
Karena membandel, warga yang sudah tersulut emosinya, merusak memecah kaca mobil pelaku dengan batu. Pelaku diseret keluar dan dihajar.
Tidak berselang lama, petugas yang mendapat laporan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut kapolres, tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan karena menerima pesanan dari seorang perempuan bernama Vida di Bogor.
Untuk anak perempuan usia 1-10 tahun dihargai Rp 30 juta. Tersangka akhirnya nekat melakukan perbuatan penculikan terhadap anak di bawah umur agar bisa dijual kepada Vida.
Atas kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 1 (satu) Hand Phone Xiaomi warna hitam silver kondisi rusak.
Kemudian 1 (satu) unit mobil Daihathsu Sigra warna silver W 1187 EE, 1 (satu) dompet warna hitam isi SIM BI atas nama tersangka, uang tunai Rp 12.000,- kartu KIS, kartu ATM BRI, dan kartu ATM BNI.
“Selain memeriksa tersangka, kami juga akan mengembangkan kasus penculikan anak di bawah umur ini,” kata kapolres.
Tersangka dijaring Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP.