Jaga Kamtibmas, Forkopimda Situbondo Tegakkan Perda Miras
SITUBONDO, FaktualNews.co –Untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Situbondo, menjelang pelaksanaan Pilkada Situbondo yang akan diagendakan pada 20 September 2020 mendatang, Forkopimda Situbondo, Rabu (5/2/2020), melakukan koordinasi.
Dalam rapat koordinasi di ruang Intellegence Room (IR) Pemkab Situbondo itu, dipimpin langsung Bupati Dadang Wigiarto, dan diikuti Wabup Yoyok Mulyadi, Kapolres AKBP Sugandi, serta diikuti seluruh anggota Forkopimda Situbondo.
Adapun yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Antara lain, tentang penegakan tentang minuman keras (Miras), prostitusi, tempat karaoke, dan membahas tentang pemberlakuan tilang elektronik, yang direncakan diperlukan pada April 2020 mendatang.
“Kami sengaja menggelar rapat koordinasi dengan anggota para Forkopimda Situbondo, untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Situbondo,”kata AKBP Sugandi, Rabu (5/5/2020).
Sementara itu, Kapolres AKBP Sugandi menyampakan beberapa hal terkait harkamtibmas diantarnya penegakan perda yang mengatur tentang Miras, tempat hiburan atau karaoke dan prostitusi.
“Oleh karena itu, untuk menjaga Kamtimas, Polres Situbondo bersama Pemkab akan mengoptimalkan kembali Perda tentang pengawasan minuman keras beralkohol salah satunya dalam bentuk sweeping bersama Pemkab, Polres Situbondo dan Kodim 0823,”bebernya.
Menurutnya, dalam rapat di ruang IR tersebut juga dibahas tentang persiapan E-TLE menggunakan CCTV yang direncanakan diberlakukan pada bulan April 2020 mendatang, dan membahas tentang isu nasional terkait pengrusakan tempat Ibadah dimana Polres Situbondo, bersama seluruh elemen Pemerintah Situbondo.
“Termasuk akan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat guna mencegah timbulnya kejadian serupa di Situbondo.,”pungkasny.