FaktualNews.co

Relokasi Puskesmas

DPRD Trenggalek, Panggil Bidang Aset dan Dinkes PPKB

Parlemen     Dibaca : 801 kali Penulis:
DPRD Trenggalek, Panggil Bidang Aset dan Dinkes PPKB
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Situasi rapat evaluasi kerja 2020.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Evaluasi rencana kerja tahun 2020 Komisi IV DPRD Trenggalek, panggil Bidang Aset dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluara Berencana (PPKB) serta Kepala Puskesmas Jum’at (7/2/2020).

Dalam rapat evaluasi tersebut membahas beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan. Seperti Puskesmas Panggul yang rencananya akan dinaikkan menjadi Rumah Sakit kelas D.

“Kesimpulan pada rapat kali ini, kita menentukan relokasi Puskesmas Panggul. Yakni berada di Desa Nglebeng, Panggul,” ungkap Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek.

Dijelaskan Mugianto, untuk peningkatan Puskesmas menjadi Rumah Sakit kelas D, maka akan ada relokasi Puskesmas.

“Sehingga pada rapat kali ini dengan memanggil Bidang Aset dan Dinkes PPKB guna menentukan titik lokasi dengan meminta kepada bagian aset untuk melihat dimana saja aset di Panggul,” terangnya.

Dari hasil rapat, lanjut Mugianto, sudah menemukan lokasi dan titik relokasinya berada di daerah Nglebeng. Dan kesimpulannya di Nglebeng akan dijadikan relokasi eks Puskesmas Panggul.

“Langkah-langkah tersebut diambil tujuanya agar rumah sakit ini nanti segera di tempati,” jelasnya.

Ditambahkan Mugianto, terkait Puskesmas Bendungan juga sama. Disana ada bekas kantor penyuluh pertanian yang tidak dimanfaatkan. Maka juga diminta kepada aset agar digunakan pengembangan Puskesmas Bendungan.

“Sebenarnya pembangunan untuk Puskesmas Panggul itu tergantung pada perencanaan. Jika di tahun ini bisa terbangun Puskesmas baru, maka bisa di eksekusi bersama. Pastinya akan bisa difungsikan secara bersamaan,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr. Saeroni mempertanyakan kenapa sampai saat ini masih belum ditempati. Alasannya Puskesmas Panggul untuk menjadi rumah sakit kelas D harus ada pengganti Puskesmas lama.

“Karena penggantinya belum ada, maka belum bisa ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas D,” terangnya

Ditambahkan Saeroni, artinya Puskesmas ini akan ditingkatkan menjadi rumah sakit. Maka otomatis Puskesmasnya harus dipindah dan diganti yang baru.

“Memang sebenarnya dalam perencanaan sebelumnya sudah ada. Namun ada perubahan lokasi, sehingga belum bisa di tempati,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin