Diduga Gelapkan Mobil Kelompok Tani, Warga Wringinanom Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Anwar Riyanto (45), warga Dusun Barat Kebun, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke polres setempat, lantaran diduga menggelapkan mobil pikap nopol P 8117 EP milik Kelompok Tani Makmur Bersama.
Dalam laporannya ke Polres Situbondo, Edy Sulistiono selaku Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Wringinanom, mengatakan, pada 29 Januari 2020 lalu, terlapor mendatangi rumahnya untuk menyewa mobil pikap selama satu hari, berjanji dikembalikan 30 Januari.
“Namun, karena hingga kini terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, bahkan, saat didatangi di rumahnya selalu tidak ada, kasus ini kami laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Edy Sulistiyono, Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, selain membawa kabur mobil pikap plat merah bantuan dari Pemkab Situbondo, terlapor Anwar Riyanto juga tidak membayar uang sewa Rp 250 ribu per hari.
“Sesuai kesepakatan, dia menyewa mobil satu hari, dengan kesepakatan sewa Rp 250 ribu yang dibayar saat mopbil dikembalikan,” bebernya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami laporan ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Kerugian materi akibat dugaan penggelapan mobil pikap tersebut mencapai Rp 115 juta,” kata Iptu Ali Nuri.
Menurutnya, pelapor membawa barang bukti surat pernyataan dan STNK atas nama Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Wringinanom. “Jika terbukti, terlapor Anwar Riyanto dijerat pasal 378 KUHP,” pungkasnya.