FaktualNews.co

Kenalan Lewat Medsos, Kuli Setubuhi Anak Gadis di Hotel Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1732 kali Penulis:
Kenalan Lewat Medsos, Kuli Setubuhi Anak Gadis di Hotel Surabaya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Wajah pelaku yang menyetubuhi gadis di bawah umur.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berawal dari perkenalannya lewat media sosial, YY alias Abib (26), seorang kuli bangunan asal Sepanjang Sidoarjo, menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur di sebuah hotel Surabaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menuturkan, YY baru dikenal korban sebulan terakhir melalui aplikasi percakapan, Michat.

“Pelaku adalah pacar korban, yang dikenal sejak satu bulan terakhir. Melalui aplikasi Michat,” ujar Ruth Yeni, Sabtu (8/2/2020).

Perkenalan mereka pun semakin intens dan dan komunikasi dilanjutkan melalui Whatsapp. Karena merasa cocok, keduanya sepakat bertemu.

“Korban diajak bermain game online di sebuah Warkop (Warung Kopi) di daerah Jambangan,” katanya.

Dari sana, selanjutnya pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di Surabaya. Di tempat itulah aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi. Pelaku memaksa korban berhubungan badan laiknya suami istri.

Awalnya korban menolak, namun karena bujuk rayu pelaku akan selalu mencintai korban dan berjanji tidak akan meninggalkan terus dilontarkan, akhirnya korban pun pasrah.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu, digagahi oleh YY sebanyak dua kali dalam waktu semalam. Peristiwa mesum ini terjadi Senin (3/2/2020), pukul 02.00 WIB dini hari.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali dalam sehari,” lanjut Ruth Yeni.

Pasca kejadian, perilaku korban dimata keluarga nampak aneh, tak seperti biasanya. Orang tua korban merasa curiga. Keluarga memutuskan bertanya kepada korban atas apa yang terjadi, korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku. Atas pengakuan itulah, keluarga korban kemudian membawa kasus ini ke kantor polisi.

Ayah korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (6/2/2020). Dengan nomor laporan L/PB/128/II/Res 1.24./2020/Jatim/Restabes SBY.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta, bukti VER dan pakaian yang dikenakan korban sebagai bahan pemeriksaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas