FaktualNews.co

Mantan Kades Pagerwojo Zaeni Dieksekusi, LPBH NU Sidoarjo Minta Penjual TKD Diproses

Hukum     Dibaca : 1705 kali Penulis:
Mantan Kades Pagerwojo Zaeni Dieksekusi, LPBH NU Sidoarjo Minta Penjual TKD Diproses
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Ketua LPBH NU Sidoarjo, S Makin Rahmat.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sidoarjo, S Makin Rahmat yang juga penasehat hukum Ahmad Zaeni, mantan Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bereaksi dieksekusinya kliennya tersebut.

Menurut Makin, pihaknya menghormati langkah tim jaksa eksekutor, mengeksekusi Zaeni. Namun di sisi lain, pihaknya berharap agar kejaksaan mengungkap uang yang diterima kliennya tersebut berasal dari penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

“Zaeni kan hanya terbukti menikmati bunga hasil deposito yang ditaruh di rekening pribadi Sulfan Sauri (Bendahara). Padahal, uang itu kan berasal dari penjualan TKD dua ancer milik Pagerwojo di Desa Jambangan, Kecamatan Candi. Itu siapa yang menjual harus diungkap,” ucapnya kepada wartawan FaktualNews.co, Senin (10/2/2020).

Makin mengungkapkan, penjual TKD tersebut sudah gamblang dan muncul di fakta persidangan saat Zaeni diadili. Bahkan, sebut dia, bahwa TKD tersebut dijual atas nama pribadi mantan yang saat ini kembali menjabat Kades Pagerwojo.

“Itu juga jelas dalam putusan perkaranya Zaeni,” ungkapnya.

Dikatakan Makin, sejak awal pihaknya mendorong kejaksaan untuk mengungkap asal mula uang yang diperoleh dari penjualan TKD tersebut. Bahkan, saat muncul fakta persidangan yang menjual TKD tersebut pihaknya juga kembali mendorong kejaksaan untuk menindaklanjuti.

“Apalagi ini perkaranya Zaeni sudah incrach, jadi kewajibannya kejaksaan untuk menindak lanjuti itu. Jadi, kami tidak perlu melapor. Namun kalau nanti tidak ada tindak lanjut, kami LPBH NU akan membuat laporan, bahkan akan mengirim surat ke pengawasan dan Komja (Komisi kejaksaan),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zaeni, mantan Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dieksekusi tim Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo, Senin (10/2/2020).

Zaeni dieksekusi setelah Kejari Sidoarjo menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).

Dalam salinan putusan tersebut, Zaeni dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Zaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan wewenang menikmati hasil uang deposito senilai Rp 91 juta yang dimasukkan ke rekening pribadi Bendahara Pagerwojo Sulfan Sauri.

Nyatanya, uang tersebut dari hasil penjualan dua ancer tanah TKD Pagerwojo, Buduran yang terletak di Desa Jambangan, Candi seluas 3.190 meter persegi yang dijual atas nama pribadi Ahmad Mulyanto, mantan Kades Pagerwojo 1990 hingga 2011.

Uang hasil penjualan tanah cuilan senilai Rp 310 juta kepada PT BBS tersebut penyerahannya melalui rapat dari Zainudin, bendahara era Mulyanto kepada Sulfan Sauri, bendahara Zaini.

Seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke rekening APBDes, namun di masukkan ke rekening pribadi Sulfan Sauri.

Uang hasil deposit tersebut juga digunakan membayar tambahan tunjangan para pegawai Pemdes Pagerwojo yang disepakati dalam RPJMDes dengan nominal berbeda-beda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas