Peristiwa

BNNP Jatim Musnahkan 8 Kilogram Sabu-Sabu Milik Jaringan Malaysia-Madura

SURABAYA, FaktualNews.coBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti 8 kilogram atau tepatnya 8,150 gram sabu-sabu, milik tiga kurir jaringan Malaysia – Madura yang tertangkap pada Sabtu (28/12/2020), lalu.

Ketiga kurir itu, Zainab Achmad alias ZA (39) dan Inda Pratiwi alias IP (33) asal Batam dan Mohamad Edi alias ME (27) asal Pamekasan, Madura.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sedianya akan dikirim ke Wilayah Pamekasan Madura.

“Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu-sabu ini yang sedianya akan disebarkan di wilayah Pamekasan Madura,” terang Bambang, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskan Bambang, ketiga kurir ditangkap ketika berada di sebuah hotel kawasan Jemursari, Surabaya. ZA dan IP bertugas membawa barang tersebut dari Malaysia menuju ke Surabaya melalui jalur darat. Sementara Mohamad Edi, bertugas membawa sabu-sabu ke pemesan yang ada di Pamekasan Madura.

Beruntung, petugas BNNP Jatim lebih dulu mengendus aksi para kurir. Akhirnya pengiriman sabu-sabu dapat digagalkan.

“Dari Malaysia dikirim melalui Jakarta kemudian ke Surabaya dengan menggunakan kereta api, lalu disini di kereta api oleh petugas dikutit,” lanjutnya.

“Kemudian dari stasiun ke Jemursari (Surabaya) menginap di hotel. Dari situ petugas mengikuti, terus ingin melihat siapa yang mengambil barang. Dari pengakuan kedua wanita ini, ZA dan IP, ketika barang ini nanti diberikan kepada pemesan atau yang mengambil saudara ME, ini berasal dari Pamekasan,” imbuh Bambang.

Para kurir akhirnya ditangkap petugas BNNP Jatim, dan turut pula mengamankan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu. Termasuk sejumlah uang, paspor dan kartu identitas diri dan ATM.