Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi Tanah Mantingan, Kapolres Ngawi Siap Menghadapi
NGAWI, Faktualnews.co-Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan HD, tersangka korupsi pengadaan tanah SMP Negeri Mantingan.
“Wah saya belum tahu kalau digugat praperadilan. Kalaupun itu dilakukan, juga hak dari tersangka. Silakan saja lakukan upaya hukum,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, kepada Faktualnews, Selasa (11/02/2020).
HD yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi, oleh Polres Ngawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah SMP Negeri Mantingan Ngawi.
Buntutnya, pada Senin (10/2/2020) mantan Sekretaris Dindik Ngawi tersebut menggugat secara praperadilan terhadap Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Kapolres Ngawi yang mantan penyidik KPK tersebut menanggapi dengan enteng gugatan praperadilan tersangka HD, dengan mengatakan menggugat itu juga merupakan hak dari tersangka.
Namun dikatakan kapolres, dengan melakukan upaya hukum menggugat balik kepada penyidik yang menangani, tidak serta-merta akan menghentikan pelaksanaan penyidikan pada kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Menurut Dicky kalaupun sidang gugatan berlangsung, proses penyidikan akan tetap terus berlanjut.
“Dengan menggugat kita tidak akan menghentikan proses penyidikan dan pemanggilan terhadap saksi dan penetapan tersangka tidak akan berpengaruh,” bebernya.
Dari gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ngawi pada Senin lalu, dijadwalkan dilakukan sidang di PN setempat Senin (17/02/2020) mendatang.
“Kita tunggu saja hasil dari sidang gugatan nantinya,” pungkasnya.