Ini Drama Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil mengungkap perkara pembunuhan berencana Hj. Rowaini yang tak lain Ibu Mertua Sekretaris Daerah Lamongan Yuhronur Efendi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ditemukannya penadah barang bukti, kemudian identifikasi ciri-ciri tersangka yang disebut-sebut berambut acak-acakan dan berwajah lusuh serta pemeriksaan polisi terhadap 25 orang saksi.
Alhasil, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pornomo (45) asal Kelurahan Gundih, Kecamatan Babatan, Surabaya (Penadah), Imam Winarto (37) warga Desa Tunjung mekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan (selaku eksekutor) dan Sunarto alias Supangkat warga Dusun Boyo, Desa/Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan (selaku aktor intelektualnya).
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, pembunuhan berencana terhadap koran yang tak lain adalah ibu dari salah satu pejabat di Lamongan yang dilatarbelakangai sakit hati.
“Sunarto sebagai perencana pembunuhan itu merasa sakit hati karena korban dianggap telah menggangu keutuhan rumah tangga orang tuanya,” kata Harun, Selasa (11/2/2020).
Menurut Harun, rencana pembunuhan terhadap korban itu tercetus sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Untuk merealisasikan nita jahatnya, lanjut Harun, Sunarto alias Supangkat menyuruh pembunuh bayaran yang bernama Imam Winarto dengan dijanjikan akan diberi bayaran sebesar Rp. 200 juta.
“Korban beberapa kali ke datang ke rumah orang tua tersangka untuk membeli material renovasi rumah. Karena seringnya datang sampai satu minggu dua kali dengan membawakan makan untuk diberikan ke orang tua pelaku,” terang Harun.
Awalnya Sunarto berniat memakai racun untuk mengahabisi korban. Namun niat itu batal karena Sunarto dan Imam Winarto tidak memiliki racun yang diinginkan.
“Sunarto memberikan uang 200 ribu rupiah sebagai tanda jadi. Akhirnya eksekutor membunuh korban dengan menggunakan alat pisau untuk membunuh korban,” terang Harun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.