Pemilik Lahan, Makelar dan 3 Sopir Truk Jadi Tersangka Pembuangan Limbah di Ngoro Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Diantaranya adalah pemilik lahan yang mendapatkan imbalan sebesar Rp 750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.
“Kita sudah tetapkan tersangka. Ada lima, diantaranya adalah pemilik lahan dan juga penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Selasa (11/02/2020).
Kata dia penetapan tersangka dalam kasus dumping limbah B3 setelah petugas melakukan gelar perkara pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Para tersangka adalah pemilik lahan bekas galian C di Dusun Kecapangan Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, penghubung pemilik lahan dengan sopir truk limbah Suparman (59), warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Sementara 3 tersangka lainnya adalah sopir truk pengangkut limbah B3 dari PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Yaitu Muchlisin (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, Armanurohim (28), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, serta Mohamad Basuki (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
“Secepatnya kita akan lakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat,” ucapnya.
Kata dewa, dari hasil pemeriksaan, kasus pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto berawal dari permintaan Zainul kepada Suparman.
Zainul, meminta rekannya itu mencarikan limbah untuk menguruk lahan bekas galian C miliknya di Dusun Kecapangan. Selain itu, Zainul juga meminta keuntungan Rp 750.000 dari setiap dump truck limbah B3 yang dibuang di lahannya.
Selanjutnya Suparman menghubungi sejumlah temannya yang menjadi sopir di perusahaan transporter limbah B3 PT TJS. Dia mendapat imbalan Rp 50.000 dari setiap dump truck limbah sludge kertas yang dibuang ke lahan Zainul.
Ketiga sopir PT TJS pun membuang limbah sludge kertas yang mereka angkut dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ke lahan milik Zainul tanpa persetujuan dari pihak pabrik.
“Seharusnya limbah B3 itu dibawa ke perusahaan pengolah, pengumpul dan pemanfaat limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Desa Gintlung Kerta, Kecamatan Klari, Karawang. Namun yang bersangkutan malah membuangnya di Kawasan Ngoro,” paparnya.
Selain itu, para sopir yang mau membuang limbah akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari selisih solar apabila muatan penuh dibandingkan muatan tinggal setengahnya. Mereka mendapat keuntungan dari mengurangi muatan tanpa konfirmasi ke perusahaan.
Ia menjelaskan, sampai hari ini belum menahan kelima tersangka. Para tersangka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Mereka dijerat dengan Pasal 102 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar,” tegasnya.