FaktualNews.co

Bupati Situbondo Ancam Beri Sanksi Pejabat yang Tak Setor LHKPN

Birokrasi     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Bupati Situbondo Ancam Beri Sanksi Pejabat yang Tak Setor LHKPN
faktualnews.co/fatur
Bupati Dadang Wigiarto.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pejabat setempat yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai akhir Pebruari tahun 2020 ini.

Sanksinya, menurut Bupati Dadang, disesuaikan dengan PP dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kalau ada pejabat Pemkab Situbondo tidak menyetorkan LHKPN hingga akhir bulan ini, kami akan dikenakan sanksi disiplin pegawai,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan, jika seluruh 69 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN kepada KPK, baik pejabat eselon II maupun eselon III di lingkungan Pemkab Situbondo, menyetorkan LHKPN sesuai yang ditentukan dirinya, maka hal itu menunjukkan sebuah kemajuan.

“Kita kasih spasi satu bulan sebelum berakhir 31 Maret 2020, termasuk LHKASN kita berikan waktu yang sama,” beber Bupati Dadang Wigiarto.

Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Muhammad Hasan mengaku, dari 69 wajib lapor, baru 56 orang penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN, atau sekitar 81 persen.

“Per hari ini sudah masuk 56 orang yang menyetorkan LHKPN. Semoga saja, sebelum batas waktu yang ditentukan bupati, wajib lapor sudah menyetorkan semua, termasuk ASN,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan, yang termasuk penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, di antaranya, Bupati, Wakil Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah.

Tahun ini Pemkab menargetkan, LHKPN rampung lebih awal dibandingkan tahun lalu yang selesai di ambang batas.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penyelenggara negara punya kewajiban melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan amanah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“LHKPN ini permintaan dari KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah