Tim Advokasi Pencabulan Santri Jombang Desak Polda Jatim Beri Kepastian Hukum
JOMBANG, FaktualNews.co – Tim advokasi kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, mendesak Polda Jawa Timur segera memberikan kepastian hukum kepada MSA (39), putra seorang kiai ternama di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri.
Secara wewenang, kasus ini sudah diambil alih Polda Jatim sejak Rabu, 15 Januari 2020. Terhitung dari ditetapkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap MSA oleh Polres Jombang. Hingga hari ini, Senin 10 Februari 2020, telah lewat 90 hari proses penyidikan dilakukan, MSA selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
“Kita tetap mendorong Polda Jawa Timur untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Palupi Pusporini, Koordinator Tim Advokasi, kepada FaktualNews.co, Selasa (11/2/2020).
Desakan ini dilakukan, menyusul tidak adanya itikad baik dari tersangka memenuhi panggilan penyidik Kepolisian. Padahal, MSA sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
Aliansi itu terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Women Crisis Center (WCC), Fatayat, LBK, KPI, GusDurian dan Formujeres.
Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur mengimbau warga Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso Jombang untuk tidak menghalangi proses penjemputan paksa MSA tersangka pencabulan terhadap NA santriwatinya.
“Kita mengimbau (jangan menghalangi) supaya tidak berbenturan dalam proses penegakkan hukum. Jadikan hukum sebagai panglimanya,” tegas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabidhumas Polda Jatim, di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Imbauan itu disampaikan seiring akan digelarnya upaya paksa, terhadap MSA yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Truno menjelaskan, pihaknya selama ini telah berupaya memanggil tersangka sesuai mekanisme penyidikan. Mulai dari panggilan pertama hingga ketiga.
Kemudian juga telah memberi tenggat waktu kepada MSA selama sepekan, agar tersangka mendatangi Mapolda Jatim
Namun, langkah yang disebut Truno bagian dari upaya persuasif kepolisian ini, tak jua dipenuhi oleh tersangka, “Kita sudah melakukan upaya persuasif tinggal upaya paksa,” tandasnya.