Bawa Kabur Motor Pelajar, Pria 40 Tahun Dilaporkan ke Polres Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih pinjam motor milik seorang pelajar, Idrus (40) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, nekat membawa kabur sepeda motor bernopol P 5421 FF milik Rifki Aminullah (17).
Akibat perbuatannya, Idrus yang diketahui ngontrak di rumah milik orang tua korban itu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban, berawal saat terlapor mendatangi tempat korban magang di hotel Rosali, Situbondo. Saat itu, terlapor meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk menjemput istrinya.
Karena pelapor tahu terlapor ngontrak di rumahnya, sehingga menyerahkan kunci kontak dan STNK motornya.
Tragisnya, setelah terlapor diberi pinjaman sepeda motor, terlapor tidak pernah kembali ke hotel Rosali. Bahkan, menurut informasi, sepeda motornya diiklankan di media social Facebook (FB) untuk dijual.
Mengetahui sepeda motor miliknya dtawarkan untuk dijual di FB, korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor Idrus.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga kasus ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata Rifki Aminullah, Kamis (13/2/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami laporan dugaan penggelapan dan penipuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi diminta keterangannya.
Selain itu, dalam melaporkan kasus yang dialaminya, korban membawa barang bukti fotokopi BPKB dan STNK motor miliknya.
“Jika terlapor terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. Dengan kerugian materi mencapai Rp 11 juta,” ujar Iptu Ali Nuri.