TRENGGALEK,FaktualNews.co-Tidak diterapkannya izin insidentil atau izin perjalanan keluar daerah bagi Mobil Penumpang Umum (MPU) plat kuning yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, akan berimbas pada perorangan maupun pengusaha MPU.
Dengan adanya persoalan itu Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Dishub dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Trenggalek untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kamis (13/2/2020).
Menurut Pranoto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, ditangguhkannya izin insidentil dengan mempertimbangkan Permenhub 51 dan surat edaran dari Dishub Provinsi dan belum ada sosialisasi, maka masih tangguhkan penerapannya.
“Dengan pertimbangan itu,maka izin insidentil penerapannya ditangguhkan,” ungkapnya.
Dijelaskan Pranoto, izin insidentil itu merupakan izin untuk perjalanan keluar daerah, meski sebenarnya belum terkover di izin trayek untuk MPU plat kuning.
Menurutnya, jika izin tersebut tidak diberlakukan, terutama untuk MPU, akan menimbulkan gesekan yang luar biasa di lapangkan.
“Yang jelas akan terjadi gesekan di lapangan, karena MPU yang akan melakukan perjalanan keluar daerah tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan,” terang Pranoto.
Dari beberapa pertimbangan, tambah Pranoto, terkait persoalan tersebut telah ditemukan titik terang. Para MPU yang akan keluar daerah sudah bisa mengurus izin insidentil kembali.
“Terkait persoalan izin insidentil, terutama MPU yang melakukan perjalanan keluar daerah Trenggalek sudah bisa mengurus kembali,” pungkasnya.