FaktualNews.co

Tak Terima, Kades Dringu Probolinggo Lapor Balik

Peristiwa     Dibaca : 2142 kali Penulis:
Tak Terima, Kades Dringu Probolinggo Lapor Balik
FaktualNews.co/Mojo
Kades Dringu, Bukhari, saat melapor ke Mapolresta Probolinggo didampingi Lira.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Prasetyo (45) pelapor dugaan cek bodong atas nama PT Trah Wali Nagari, dilaporkan balik pada Kamis (13/2/2020) pukul 09.00 WIB. Pelapornya adalah Bukhari (43), direktur PT tersebut yang juga Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pria yang juga berbisnis properti (perumahan) tersebut melapor balik, karena nama baiknya telah dicemarkan. Tak hanya itu, akibat pemberitaan di media atas dugaan kasusnya, tiga user (pengguna) atau pembeli perumahannya mengundurkan diri. Karenanya, Bukhari menuntut kerugian material sebesar Rp 1 Miliar.

Saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota, Bukhari mengaku, keberatan dengan laporan tersebut. Mengingat, jabatan kepala desa disebut-sebut oleh pelapor. Padahal, cek yang dipegang pelapor atas nama PT Trah Wali Nagari.

“Marwah kepemimpinan saya sebagai kepala desa, terganggu,” katanya.

Disebutkan, laporan Prasetyo telah mencoreng nama baiknya. Tak hanya di desanya, trust atau kepercayaan yang dibangunnya ternodai sampai se-Kabupaten Probolinggo, bahkan hingga keluar daerah.

“Saya ini pengembang. Kok jabatan saya sebagai kepala desa disebut-sebut. Saya tidak terima. Makanya saya lapor balik,” ujarnya.

Direktur PT Trah Wali Nagari ini mengatakan, tidak tahu dan tidak mengenal pelapor. Bukhari hanya melihat sekali wajah Prasetyo saat pembayaran jual-beli tanah di salah satu hotel di wilayah Kota Probolinggo.

“Saya tidak tahu dan hanya sekali melihat wajahnya. Prasetyo saat itu hadir saat pembayaran,” tambahnya.

Disebutkan, cek atas nama perusahaan diserahkan ke Selli Arisandi. Bukhari tidak tahu, mengapa cek berisi uang Rp 100 juta itu dipegang pelapor. Dimungkinkan, saat cek itu berada di atas meja, diamankan dan kemudian dipegang Prasetyo.

“Kami serahkan ke bu Selli dan cek itu kami tujukan ke dia,” ujarnya.

Dijelaskan, uang di dalam cek tersebut sebagai tambahan pembelian sebidang tanah di jalan Sultan Agung, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota setempat. Sebelumnya Bukhari telah membayar Rp 150 juta.

“Kami bayar lunas ke bu Selli. Karena sertifikatnya atas nama dia,” ujar pria yang saat melapor didampingi 2 rekannya tersebut.

Terkait cek yang dikatakan bodong, dibantah oleh Bukhori. Menurutnya, uangnya ada namun tidak diizinkan untuk dicairkan. Karena yang hendak mencairkan bukan Selli, tetapi orang lain.

“Bank manapun saat ada orang hendak mencairkan, mesti konfirmasi ke pemilik cek. Karena yang akan mencairkan bukan selli, ya saya bilang ke petugas bank-nya jangan dicairkan,” pungkasnya.

Selli Arisandi yang saat itu berada di Mapolresta membenarkan, kalau uang penjualan tanah waris sudah diberikan ke yang berhak menerima. Yakni Tante Yayuk dan Bude Sukarsih yang tak lain adalah orang tua Prasetyo.

“Sudah dibagi tiga. Sudah diberikan semuanya. Termasuk ke orang tua Prasetyo,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas