Komisi C Akan Panggil Sekda Jombang Terkait Amblesnya Jembatan Bongkot
JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Choirul Anam, berencana akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Jazuli, terkait amblesnya bagian selatan jembatan di Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Nanti saya langsung panggil Sekretaris Daerah (Sekda). Pokoknya nanti kalau ini tidak selesai semua, ya panggil Sekda untuk minta pertanggung jawaban,” katanya kepada FaktualNews.co, Sabtu (15/2/2020).
Menurutnya, masalah jembatan Sungai Bongkot sudah dibahas di internal Komisi C DPRD sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, kasus ini menjadi atensi komisi C. Karena banyak sekali kasus ketidak jelasan dalam pembangunan di Jombang. Ia menyebut contoh lain yaitu Puskesmas Kesamben.
“Isu ini sudah jadi pembahasan di teman-teman Komisi C, mereka agak marah-marah. Proyek untuk 2019 ini, terus terang, amburadul dan kacau balau,” tambahnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini memberikan perhatian khusus pada kasus ini, karena memang komisi C khusus menangani bidang pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, pertambangan dan energi.
Tugas Komisi C juga mengawasi masalah perumahan rakyat, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, pengairan dan perhubungan. Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh komisi C adalah amanah Undang-undang.
“Pembuatan sekelas jembatan dengan dana segitu, kalau seandainya belum satu tahun sudah mengalami kerusakan berarti ada apa-apa. Jembatan itu wajarnya baru ada perbaikan 15 hingga 25 tahun. Apalagi dananya lebih dari Rp 6,3 Miliar,” tegasnya.
Choirul Anam menyebut, pembangunan jembatan tidak boleh ada kesalahan. Karena jembatan merupakan hajat orang banyak. Menurutnya, cukup bahaya bila ada keluputan sedikit saja dalam hitungan dan garapan jembatan.
“Jembatan sama dengan gedung, tidak bisa dibuat main-main. Pasti ada suatu masalah jika terjadi sesuatu. Masa pemeliharaan jembatan itu bertahun-tahun,” tandasnya.