Sepanjang Januari, Polres Mojokerto ‘Panen’ 35 Tersangka Kasus Narkoba
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil di ringkus Satnarkoba dan polsek jajaran Polresta Mojokerto sepanjang bulan Januari lalu. Barang bukti sabu-sabu seberat 19,39 gram dan 25.248 butir pil double L berhasil diamankan.
“Ada 26 kasus hasil ungkap Satnarkoba. Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka. Dari 37 tersangka yang diamankan tersebut, dua tersangka di antaranya adalah perempuan yang terlibat dalam jaringan,” jelas Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono, Sabtu (15/02/2020).
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil koplo, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.315.000, satu alat timbang elektrik, 10 alat penghisap sabu-sabu dan 26 ponsel berbagai merek.
Menurut Hanis, rata-rata para tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut, mengemas dengan istilah paket hemat.
Untuk paket klip sabu-sabu seberat 0,25 gram dihargai antara Rp. 500 ribu sampai Rp. 750 ribu. Sedangkan pil doubel L dijual Rp. 25 ribu untuk 10 butir. Barang-barang itu dijual ke jaringan masing-masing yang sudah terkoordinir.
“Dari sabu-sabu seberat 19,39 gram, jika di kurs kan dengan rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta. Sedangkan pil doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta. Kepada masyarakat jika mengetahui transaksi narkoba bisa 110 Command Center Polresta Mojokerto. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.
Untuk tersangka sabu-sabu petugas menjerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara untuk tersangka doubel L dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.