SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus Agus Budi Santoso (28), warga Bungurasih Timur RT 07 RW 01, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dalam perkara sabu-sabu.
“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian terhadap pelaku, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib, Sabtu (15/2/2020).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu poket sabu-sabu, satu paket alat hisap dan uang Rp 600 ribu.
“Tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Adi (DPO). Barang itu baru saja ia beli seharga Rp 600 ribu.
“Masih kami kembangkan untuk menangkap tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.