Peristiwa

Gerebek SPBU di Kota Probolinggo, Polisi Amankan 4 Penimbun BBM dan Ratusan Jerigen

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Lagi, Polres Probolinggo Kota (Polresta) mengamankan penimbun BBM jenis Premium. Hasilnya, petugas mengamankan 4 sepeda motor dan seratusan jerigen plastik berbagai ukuran. Pemilik sepeda motor yang tangkinya dimodifikasi dan ratusan barang bukti itu diamankan di SPBU Mastrip. Selanjutnya, semua dibawa ke Mapolresta di jalan dr Muhamad Saleh, Kota Probolinggo.

Kasat Sabhara, AKP Dwi Sucahyo mengatakan, penggrebekan dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang membeli solar berkali-kali. Saat itu juga, Dwi membawa anggotanya ke SPBU yang dilaporkan.

Dalam aksi tersebut, ada 4 unit sepeda motor beserta pemiliknya diamankan. Berikut seratusan jerigen berbagai model dan ukuran, wadah bensin. Kata AKP Dwi, pemilik sepeda motor masih diproses alias dimintai keterangan. “Sanksinya belum diketahui. Pemilik motor ini masih diproses di dalam,” katanya.

Jika nantinya ada unsur pidana, kasus mereka akan dilimpahkan ke Satreskrim. Jika pelanggarannya hanya modifikasi kendaraan, maka yang bersangkutan disanksi tilang. Disebutkan, saat petugas tiba di SPBU, sebagian besar pembeli bensin dalam jumlah banyak kabur. “Hanya 4 pembeli yang berhasil kami amankan. Banyak yang kabur,” tandasnya.

Mereka diamankan saat memindah bensin di dalam tangki ke jerigen. Pemilik kendaraan membeli premium dimasukkan ke tangki sepeda motornya. Kemudian menuju suatu tempat dan memindah bensin di tangkinya ke jerigem yang sudah disiapkan.

“Jadi belinya biasa, kayak pengendara umumnya. Di tempat lain dipindah ke jerigen,” katanya.

Mereka, lanjut Dwi berkali-kali membeli bensin hingga jerigen yang ditaruh di tempat lain penuh. Belum diketahui, apakah mereka membeli premium untuk dijual ecer di rumahnya, atau hanya sekedar jasa alias membeli untuk orang lain.

“Ada yang seperti itu. Mereka dapat upah dari orang yang menyuruhnya,” tambahnya.

Jika nantinya setelah diproses mereka hanya melanggar modifikasi kendaraan, maka sepeda motornya boleh dibawa pulang. Asal si pemilik membawa kelangkapan surat-suratnya. Sementara kepada pembeli yang kabur sedang jerigennya diamankan petugas, diharap untuk mengambil di Mapolresta. “Monggo yang punya jerigen, diambil ke sini,” pintanya.