PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, mendatangi Mapolres Pasuruan, Selasa (18/2/2020) siang. Lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan ini, mengecek bahan kimia yang dijadikan pembuatan sabu-sabu para tersangka.
Pengecekan ini sekaligus untuk mengetahui bahan kimia yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi bahan terlarang itu. Selain mendalami dugaan keterlibatan apotek dalam kasus penggerebekan sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mendalami keterlibatan oknum dokter.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng Prayitno menyampaikan, mendapatkan bahan baku untuk membuat sabu itu tidak mudah. “Pasti ada keterlibatan pihak-pihak terkait. Karena bahan baku itu diawasi dan tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskannya, bahan-bahan kimia untuk pembuatan sabu-sabu oleh para tersangka didapatkan secara sistematis.”Bahan obat ini tergolong keras yang berlabel warna merah itu diawasi. Paling penting, obat ini boleh dipasarkan dengan catatan harus ada resep dokter,” terang Sugeng.
Dari keterangan BPOM Jawa Timur, lanjut Sugeng ada tiga macam tanda di dus obat. Untuk tanda merah ini dijual terbatas dan ada pengawasan. Untuk tanda biru, bebas terbatas.
“Artinya, bisa dijual bebas tapi tetap terbatas. Untuk label hijau, dijual bebas. Untuk label merah harus ada resep dokter,” urainya
Menurut dia, pihaknya menemukan ada obat tergolong keras yang dijual dengan resep dokter, tidak bisa ditebus tanpa ada resep dokter.
“Makanya kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum dokter dalam memberikan resep ke para tersangka. Kami perlu dalami dan perlu bukti-bukti,” beber dia.